Beranda Berita Subang Seniman Geruduk Kantor Bupati Subang, Minta Pentas Seni dan Hajatan Diizinkan

Seniman Geruduk Kantor Bupati Subang, Minta Pentas Seni dan Hajatan Diizinkan

demo-seniman.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Forum Komunikasi Antar Aliansi Seni (Forkas) Kabupaten Subang menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Subang pada Senin (13/9/2021).

Menurut Acep Dartam, Ketua Koordinator Forkas mengatakan bahwa, kedatangannya untuk mengajukan petisi kepada Bupati Subang, H. Ruhimat.

Kegiatan ini sebagai gerakan moral dan intelektual gerakan kebudayaan berazaskan sora sajabar seniman pasisian, juga menyatakan kebijakan ditiap kecamatan se-kabupaten Subang di masa pandemi ini dengan bisa melaksanakan kembali pementasan dihajatan atau event seni lainnya.

BACA JUGA:  Mengenal PDAM Subang: Perumda Tirta Rangga

“Dengan itu bila tidak bisa dilakukan, maka kami menuntut pemerintah untuk dapat membantu perekonomian kehidupan seniman di kabupaten di masa pandemi ini berlaku,” katanya.

Lebih lanjut Acep Dartam menjelaskan, bahwa pelaku seni ingin melahirkan perda kabupaten Subang tentang Pelestarian Kebudayaan Lokal.

Pemajuan kebudayaan, sistem pendataan seni dan kebudayaan yang terpadu,pokok pikiran kebudayaan daerah, perlindungan, pembinaan, pengembangan, pemanfaatan dan objek pemajuan kebudayaan.

BACA JUGA:  Persikas Subang Skuad Liga 2 2024/2025

“Kami ingin melahirkan peraturan bupati yang harus di landasi terlebih dahulu pada peraturan daerah kebudayaan kabupaten Subang, yang baru untuk mendorong revitalisasi dinas pendidikan dan kebudayaan pada program,SDM dan kelembagaan yang mendukung pelestarian kebudayaan,” imbuhnya.

Ditambahkan dia juga kedatangannya menyampaikan menjalankan amanat undang undang no 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan salah satu fokusnya adalah bagaimana kebudayaan dan para pelaku seni harus mendapat perlindungan dan juga memanfatkan sector budaya seni dan kesejahteraan para pelakunya.

BACA JUGA:  Dahana Gelar Media Gathering Bersama Puluhan Media Subang

“Kedatangan kami menjalankan amanat undang undang tentang kemajuan kebudayaan fokusnya bagaimana kebudayaan dan pare pelaku seni harus mendapat perlindungan dan juga memanfaatkan sector budaya seni dan kesejahteraan para pelaku seni,” tutup Acep.