Beranda Berita Nasional Sengketa Hotel Sultan di GBK Memanas, Pengelola Dituding Main Hakim Sendiri

Sengketa Hotel Sultan di GBK Memanas, Pengelola Dituding Main Hakim Sendiri

Sengketa-Hotel-Sultan-di-GBK-Memanas-Pengelola-Dituding-Main-Hakim-Sendiri.jpg

harapanrakyat.com,- Sengketa antara Hak Guna Bangunan-Hak Pengelolaan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang melibatkan Hotel Sultan semakin memanas.

Pada malam sebelumnya, PPKGBK atau Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno melakukan pengecoran beton tanpa pemberitahuan, sehingga berdampak pada penutupan akses ke Hotel Sultan.

Kuasa hukum PT Indobuildco, yang merupakan pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pengecoran ini oleh PPKGBK.

Penyelenggaraan pengecoran tersebut dilakukan pada dini hari. Hal ini, mengakibatkan penutupan tiga gerbang utama, yaitu Gate 1, 2, dan 3 yang merupakan akses langsung ke Hotel Sultan di kawasan GBK.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Proses pengecoran ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat keamanan, dan ini terjadi pada saat proses mediasi antara PPKGBK dan PT Indobuildco sedang berlangsung. Sesuai dengan perintah Majelis Hakim Sidang Perdata PN Jakarta Pusat (No Perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst).

Amir menekankan bahwa pengecoran yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan izin dari manajemen Hotel Sultan merupakan bukti ketidakberpihakan PPKGBK terhadap PT Indobuildco. Yang jelas-jelas, memiliki alas hak sah sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) No 26 dan HGB 27.

“Pengecoran yang dilakukan di malam hari tanpa pemberitahuan atau izin manajemen Hotel Sultan adalah tindakan main hakim sendiri. Dan ini, tidak didasari oleh putusan atau perintah pengadilan,” ujar Amir, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Sengketa Hotel Sultan Jakarta, Pontjo Sutowo Ajukan Gugatan Rp 28 Triliun ke Pemerintah

Sengketa Hotel Sultan, Bisa Jadi Preseden Buruk Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha

Lebih jauh, Amir menyatakan kekhawatirannya bahwa tindakan tersebut dapat menciptakan preseden buruk dalam hal pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia.

“Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PPKGBK. Sebuah institusi di bawah Sekretariat Negara Republik Indonesia. Ini dapat menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Dan bahkan, dapat ditiru oleh masyarakat,” tegas Amir.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Amir menegaskan bahwa pihak pengelola Hotel Sultan akan terus berusaha untuk mempertahankan hak perusahaan mereka. “Kami akan tetap memperjuangkan hak kami dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib. Agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sengketa Hotel Sultan ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum dan penegakan aturan di Indonesia. Terutama, dalam kasus-kasus sengketa properti yang melibatkan pihak-pihak dengan kepentingan yang saling bertentangan. (R8/HR Online/Editor Jujang)