Beranda Berita Subang Sempat Buron 12 Tahun, Terdakwa TF Akhirnya Dieksekusi Kejari Garut

Sempat Buron 12 Tahun, Terdakwa TF Akhirnya Dieksekusi Kejari Garut

e23e7e5a865f54274658b670c57d62f4.jpg

KBRN,Garut : Berawal dari sang terdakwa menggugat cerai istrinya, justru berbuah titik terang bagi tim Kejaksaan Negeri Garut untuk mengeksekusi Touhidi Fahrurozi (54) yang masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO) selama 12 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Reva Sari Susanti mengungkapkan, Touhidi  sebagai terdakwa tindak pidana kasus korupsi pengadaan Pengembangan Proyek Pusat Pelelangan Ikan di Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Garut itu berhasil dieksekusi di Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Forum Diskusi Bicara Subang: PKB Bahas Soal Koalisi

“Kami mendapatkan imformasi keberadaan terdakwa yang sempat buron selama 12 tahun itu dari identitas gugatan cerai dirinya terhadap istrinya, dengan bantuan dari Kejari Subang akhirnya Tauhidi bisa diamankan dan tim Kejaksaan Negeri Garut langsung melakukan penjemputan,” jelasnya di Kantor Kejari Garut, Kamis (16/9/2021).

Kajari menjelaskan, Terdakwa Tauhidi  sempat diputus bebas pada tahun 2007 atas kasus dugaan korupsi proyek pelelangan ikan sebesar 600 juta rupiah lebih, dari nilai total anggaran proyek sebesar Rp 1,1 miliar  lebih bersumber APBD Provinsi Jabar pada tahun 2005 silam.

BACA JUGA:  DPRD Subang Kembali Berduka: Legislator Senior PAN H Lutfi Isror Alfarobi Tutup Usia

“Terdakwa Tauhidi sebagai Direktur PT Sakti sekaligus pemenang lelang Proyek Pelelangan ikan di Cikelet Garut tersebut, sempat diputus bebas pada tahun 2007, namun kami mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah agung yang akhirnya turun ingkrah pada tahun 2009 dengan putusan pidana 2 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan uang pengganti 449 juta rupiah, subsidir 1 tahun penjara,” paparnya.

BACA JUGA:  PT DAHANA Sebar Hewan Kurban untuk Masyarakat Subang dan Tasikmalaya

Dengan menggunakan mobil tahanan, terdakwa Tauhidi dari kejaksaan negeri Garut langsung dibawa ke lapas kelas 2 B Banyuresmi Garut, untuk menjalani hukuman.