Beranda Berita Nasional Selama Maret 2023, Polres Karawang Ungkap 16 Pengedar Narkoba

Selama Maret 2023, Polres Karawang Ungkap 16 Pengedar Narkoba

16-pengedar-narkoba-di-Karawang.jpeg

harapanrakyat.com – Polisi berhasil meringkus 16 pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat selama Maret 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Timsus Sanggabuana Polres Karawang merupakan tim khusus yang melakukan penangkapan terhadap 16 pelaku pengedar narkoba itu.

Ibrahim meminta seluruh lapisan masyarakat, agar jangan sampai nekat bersentuhan dengan modus peredaran narkoba jenis apapun. Baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.

Baca Juga : Polda Jabar Sita 200 Karung Pakaian Impor Bekas di Bandung

Ibrahim menjelaskan, dari 16 tersangka yang terjerat kasus narkoba itu, 13 di antaranya terlibat kasus narkoba dan Obat Keras Tertentu (OKT).

Dia merinci, Polres Karawang berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Banyusari, Telukjambe Timur, Lemah Abang, dan Cibuaya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Sedangkan delapan kasus pengedar obat keras tertentu, lanjut ia, Polres Karawang berhasil mengamankan para pelaku di Rengasdengklok, Kotabaru, dan Purwasari.

“Satu lagi, kasus peredaran tembakau sintetis jenis Gorilla. Polisi berhasil menangkap pelakunya di daerah Lemah Abang,” ungkap Ibrahim di Polda Jabar, Jumat (24/3/2023).

Dari tangan 16 pengedar narkoba itu, lanjut Ibrahim, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 32,12 gram. Kemudian obat terlarang sebanyak 21,440 butir, dan tembakau Gorilla seberat 58 gram.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, kebanyakan para pelaku mengaku memiliki masalah ekonomi sehingga nekat menjadi pengedar rupa-rupa barang haram tersebut.

“Mereka para pelaku beranggapan dengan menjadi pengedar bisa terlepas dari permasalahan ekonomi,” ucap Ibrahim.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Modus Pengedar Narkoba Jual Barang Haramnya

Dari keterangan Kapolres Karawang, lanjut Ibrahim, para pengedar narkoba ini memperoleh barang haramnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian mereka menjualnya di toko kosmetik dan kelontong, termasuk di konter handphone. Bahkan ada juga yang menjualnya di media sosial.

“Paling unik, ada pengedar tembakau Gorilla, membeli dan menjual melalui media sosial,” ungkapnya.

Sedangkan untuk para pengedar narkoba jenis sabu, pelaku mendapatkannya dengan sistem tempel, yaitu pelaku menaruh sabu itu di suatu tempat.

Baca Juga : Tewas di Bogor, Wanita Asal Garut Digorok Tukang Kerupuk

Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal yang berbeda. Untuk pengedar tembakau Gorilla, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Kemudian para pelaku pengedar obat-obatan terlarang, kata Ibrahim, polisi mengenakan Pasal 196 juncto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, untuk kasus pengedar narkoba jenis sabu, Polres Karawang menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain itu, pengedar narkoba jenis sabu ini, Polres Karawang juga menerapkan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun penjara. (Atep Kurniawan/R13/HR Online/Editor-Ecep)