Beranda Berita Nasional Selama Dua Pekan, Polres Bogor Ringkus 39 Pelaku Curanmor

Selama Dua Pekan, Polres Bogor Ringkus 39 Pelaku Curanmor

pelaku-curanmor-bogor.jpg

harapanrakyat.com, – Dalam dua pekan terakhir, Polres Bogor membekuk 39 pelaku kejahatan kendaraan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di antara pelaku, polisi meringkus HM yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, dalam periode waktu tersebut pihaknya menerima 44 laporan terkait kasus curanmor. Dari hasil operasi kepolisian, lanjut Iman, pihaknya berhasil mengamankan 39 pelaku curanmor.

“Dari jumlah pelaku curanmor ini, kami berhasil mengamankan pelaku HM yang merupakan residivis dalam perkara yang sama. Pelaku juga kerap membawa senjata api saat menjalankan aksinya,” ungkap Iman di Polres Bogor, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga : Dua Remaja di Bogor Dibekuk Polisi, Diduga Jadi Pelaku Curanmor

Saat polisi mengamankan pelaku HM, lanjut Iman, pelaku tidak melakukan perlawanan. Tim Satreskrim Polres Bogor, kata kapolres, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata api terlebih dahulu dari tangan HM yang kemudian mengamankan pelaku.

“Pelaku curanmor ini kami amankan di rumah kontrakannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Dari hasil penangkapan kepada 39 pelaku curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 39 kendaraan bermotor roda dua. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil dari salah seorang pelaku sebagai barang bukti.

Adapun modus operandi para pelaku tersebut, kata Iman, dengan cara membobol kendaraan milik korbannya dengan kunci T yang terparkir di rumah maupun tempat parkir.

“Ada juga yang menjalankan aksinya di jalanan dengan cara kekerasan terhadap korbannya,” ucapnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Wanita Korban Pembunuhan di Bogor

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para para pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman selama 7 hingga 20 tahun.

Kapolres pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban curanmor, bisa melakukan pengecekan di Polres Bogor dengan membawa barang bukti surat kendaraan.

“Silahkan bila menjadi korban curanmor, bisa mengecek kendaraannya di Polres Bogor tanpa dipungut biaya,” ucap Kapolres Bogor. (Arief/R13/HR Online/Editor-Ecep)