harapanrakyat.com,- Sejumlah siswa lulusan SLTP di sebagian Desa di Kecamatan Sindangkasih dan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jabar, terancam tak bisa meneruskan sekolah ke jenjang SMA.
Hal itu lantaran aturan zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), yang dinilai tidak bisa mengakomodir lulusan SLTP di daerah tersebut.
Banyaknya siswa yang terancam tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMA, membuat Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Yogi Permadi angkat suara.
Ia mengaku mendapat laporan dari orang tua siswa, yang anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMA yang ada di sekitar Sindangkasih dan Cihaurbeuti.
Yogi menyebut aturan PPDB tahun 2023 tidak bisa mengakomodir lulusan SLTP yang ada di wilayah Desa Sukaraja, Budiharja dan Sukamanah (Kecamatan Sindangkasih).
Sementara untuk di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, tidak mengakomodir lulusan yang ada di wilayah Sukahurip, Sukamaju, Sukahaji, Cijulang dan sejumlah desa lain.
“Di Sindangkasih dan Cihaurbeuti hanya terdapat 2 SMA Negeri yakni SMAN 1 Sindangkasih dan SMAN 1 Cihaurbeuti dan tidak ada SMA swasta di 2 Kecamatan itu. Jadi kalau 2 SMAN itu tidak bisa mengakomodir, bagaimana nasib siswa yang ingin meneruskan ke SMA,” ungkapnya Minggu (9/7/2023).
“Ini gara-gara aturan zonasi dalam PPDB yang dikeluarkan masing-masing sekolah,” jelas Yogi.
Menurutnya, ada 4 jalur untuk masuk ke SMA berdasarkan aturan PPDB. Pertama lewat jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan kalau ada sisa kuota dari 3 jalur itu, sekolah baru boleh membuka jalur prestasi.
“Sementara yang terjadi di lapangan, jalur prestasi justru dibuka pada tahap 1 penerimaan siswa baru di sekolah,” katanya.
Seharusnya, pihak sekolah lebih mendahulukan jalur zonasi dan afirmasi (tidak mampu dan disabilitas).
“Jadi saya minta sistem atau aturan PPDB untuk bisa dievaluasi kembali,” tegasnya.
Kemudian lanjut Yogi, Ia meminta dibuka dengan transparan data-data siswa yang memakai surat keterangan domisili ketika mendaftar.
“Karena disinyalir, ada praktek-praktek kecurangan di sana,“ paparnya.
Yogi menandaskan, jika pada akhirnya siswa yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan sekolahnya, Ia menyarankan orang tua siswa tersebut untuk menggugat pemerintah ke pengadilan.