harapanrakyat.com,- Sejoli asal Garut, Jawa Barat, yang lakukan siaran langsung (Live streaming) adegan tak senonoh di media sosial Bigo Live, resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Keduanya dijerat Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
AS (25) dan H (18), sepasang kekasih yang lakukan mesum dengan cara menyiarkan langsung perbuatannya di aplikasi Bigo, ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Garut.
Keduanya telah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk mengumpulkan berbagai bukti, bahwa perbuatan pornografi yang dilakukan pelaku di medsos, bertujuan mendapatkan sesuatu.
Baca Juga: Waduh! Sejoli Asal Garut Diduga Siaran Langsung Esek-Esek di Media Sosial
Sejoli ini nekat berbuat mesum di Bigo, dengan motif mendapatkan gift atau saweran dari netizen, sehingga keduanya bisa mendapatkan uang dari gif tersebut.
“Undang-Undang pornografi, undang-undang informasi, transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Denda Rp 2 miliar,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
Ia menambahkan, kedua pelaku berbuat tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan di wilayah kota Garut, dengan motif mendapat saweran.
“Ya di wilayah kota Garut, di kos-kosan temannya, tujuannya itu tadi, mendapatkan gift atau sesuatu,” tambahnya.
Kini Romeo dan Juliet asal Garut ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)