Beranda Berita Nasional Satu Keluarga di Tasikmalaya Jadi Penjual Miras, Kena Grebek Petugas Gabungan

Satu Keluarga di Tasikmalaya Jadi Penjual Miras, Kena Grebek Petugas Gabungan

Satu-Keluarga-di-Tasikmalaya-Jadi-Penjual-Miras.jpg

harapanrakyat.com,- Satu keluarga di Tasikmalaya Jawa Barat, nekat jadi penjual miras (minuman keras) oplosan jenis tuak. Mereka berjualan di tempat kontrakan di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Hal itu diketahui setelah petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP yang dibantu Ormas melakukan penggerebekan pada Sabtu (17/6/2023) malam.

Petugas gabungan menggelar razia dalam rangka penegakkan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya. Dari hasil Razia tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan liter miras oplosan jenis tuak yang sudah dibungkus plastik atau kemasan siap edar.

Baca juga: Rumah Disulap Jadi Gudang Miras di Singaparna Tasikmalaya, Polisi Amankan Ribuan Botol

Dari pantauan harapanrakyat.com di lapangan, tuak yang berhasil diamankan sebagian besar ditumpahkan di halaman kontrakan. Sementara penjual miras oplosan beserta keluarganya yang terlibat sebagai kurir, langsung digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Tak Hanya Satu Keluarga Jadi Penjual Miras, Tapi Pacar Anaknya Ikut Terlibat

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari petugas, penjual miras oplosan yang diamankan tersebut diketahui pria berinisial T (45) dan dua anaknya berjenis kelamin laki-laki berinisial MP (23) dan GN (20). Dari identitasnya, satu keluarga ini tercatat sebagai warga Cinehel Kota Tasikmalaya.

Satu keluarga penjual miras ini berbagi peran. Pria berinisial T yaitu ayahnya bertugas sebagai peracik miras oplosan. Sementara dua anaknya yaitu MP dan GN berperan sebagai kurir atau penjual dengan sistem delivery order.

Yang mengejutkan dari hasil penggerebekan tersebut ternyata terdapat seorang wanita berinisial SP (18) yang juga turut diamankan. Perempuan ABG itu diketahui pacar anak penjual miras. Yang bikin miris, ternyata si perempuan tersebut ikut dilibatkan dalam penjualan miras oplosan.

Baca juga: Jadi Tempat Meracik Miras, Sebuah Kontrakan di Tasikmalaya Digerebek Polisi

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Saat ditemui di kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, tadi malam, penjual miras pria berinisial T membantah dirinya melakukan peracikan tuak. Dia mengaku dirinya membeli tuak siap jual dari seorang bandar yang berada di Kota Banjar, Jawa Barat.

“Saya hanya mencampur air mineral dengan tuak. Bukan saya yang meracik. Saya juga beli dari orang Banjar,” katanya saat ditanya petugas.

Bantah Peracik Miras Tuak

T mengaku dirinya sudah 3 tahun berjualan miras oplosan jenis tuak. Dia juga mengatakan dari satu liter tuak hanya mendapat keuntungan seribu rupiah. “Saya hanya berjualan tuak saja. Tidak ada miras yang lain. Satu liter tuak dijual seharga Rp. 10 ribu. Kalau dihitung keuntungan dari per liter hanya dapat seribu rupiah,” terangnya.

T menjelaskan dirinya membeli tuak dari bandar dengan sistem hitungan karung. Per satu karung tuak seharga Rp. 400 ribu. Setelah tuak dicampur air mineral dia mendapat keuntungan per karungnya di kisaran Rp. 200 ribu.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Saya mencampur dengan air mineral biar banyak saja. Bukan meracik. Karena saya dapat barang dari Banjar sudah siap jual,” kata T.

Baca juga: Pemusnahan Ribuan Botol Miras Hasil Razia Pekat di Kota Tasikmalaya

Sementara mengenai peran anaknya, T mengaku tidak melibatkan anaknya dalam bisnisnya. Anaknya, kata dia, hanya diminta membantu saja di saat senggang. “Kalau anak saya kelihatan lagi santai, baru saya suruh mengantarkan ke pembeli. Jadi saya tidak melibatkan anak. Dia hanya disuruh saja. Itupun sekali-sekali saja atau di waktu senggang,” akunya.

Sementara satu keluarga penjual miras di Tasikmalaya tersebut tadi malam dilakukan pemeriksaan dan pendataan di kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui peraturan perundang-undangan berikut pasalnya yang akan dikenakan kepada penjual miras tersebut. (Apip/R2/HR-Online)