Subang – Aksi cepat Satreskrim Polres Subang membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan setelah beraksi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang diterima Piket Siaga Satreskrim pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan tersebut meminta pendampingan terhadap dugaan pelaku pencurian yang terlihat di wilayah Subang.
Merespons cepat, tim Satreskrim bergerak ke lokasi. Mereka melakukan pendampingan dan tindakan tegas terhadap pelaku.
Pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Cluster Sakura, Jalan Sutera Blok SD No. 01, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku menggondol mobil Honda Mobilio lengkap dengan STNK, BPKB, kunci, gelang emas, dan laptop Lenovo.
Aksi tersebut baru diketahui ketika anak korban pulang sekolah dan mendapati kendaraan di garasi sudah raib.
Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyisiran. Pelaku berinisial JP (19), warga Tangerang, akhirnya ditangkap pukul 15.40 WIB di depan Kantor Desa Balingbing, Kecamatan Pagaden Barat, Subang.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti. Di antaranya mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik, STNK, BPKB, gelang emas, uang tunai, kartu bank, kartu elektronik, memori eksternal, kartu SIM, dan satu buah kalung.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Subang. Proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan, termasuk koordinasi dengan Polresta Tangerang untuk membongkar kemungkinan jaringan lintas wilayah.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim. Ia menegaskan keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Subang menjaga keamanan dan merespons cepat laporan masyarakat.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.