Beranda Berita Subang Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Penambangan Ilegal

Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Penambangan Ilegal

polres-subang-1.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Pelaku penambangan galian C ilegal tanpa izin diringkus Satreskrim Polres Subang di Kampung Cibeunying, Kecamatan Cipeundeuy.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, dan jajaran, mengatakan, penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh tersangka NR, warga Sukamelang, Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Generasi Muda Subang Wujudkan Budaya Anti-Korupsi

“Kegiatan usaha penambangan dengan jenis material tanah merah di Kampung Cibeunying, Kecamatan Cipeundeuy tersebut tanpa dilengkapi izin dari pemerintah (BKPM RI),” ujar AKBP Sumarni.

Adapun tujuan penjualan tanah merah itu adalah ke Purwakarta yaitu ke sebuah proyek pembangunan pabrik.

Praktek penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama tiga minggu. Selama itu NR telah menjual tanah sebanyak 20 rit dengan harga jual tanah merah tersebut Rp950.000/rit. Sedangkan tanah yang bisa ditambang disana ditaksir sekitar 50 rit.

BACA JUGA:  Ketahanan Pangan Nasional di Subang Komitmen Jasa Tirta II

Dari penguasaan pelaku berhasil diamankan satu unit excavator merk Kobelco SK-200 warna hijau, empat unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 kubik, dan dua buah Buku Surat Jalan.

Pelaku terjerat Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.