Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Subang. Senin, 12 Mei 2025, petugas menggelar operasi di kawasan Jalan Raya Cibogo.
Operasi tersebut menyasar sejumlah kios di depan Perumahan Grand City Subang. Hasilnya, satu pelaku berinisial P.O.G, perempuan berusia 19 tahun, berhasil diamankan. Ia diketahui menjual miras tanpa izin resmi.
Pelaku yang berdomisili di Perum Pesona Permata Hijau, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, tak berkutik saat petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek di lokasi.
Sebanyak 54 botol miras disita sebagai barang bukti. Di antaranya, 5 botol Anggur Merah besar, 6 botol Kawa-Kawa, 6 botol Anggur Kolesom besar, dan 12 botol Bir Angker. Selain itu, turut diamankan merek lainnya seperti AO, Intisari, dan Atlas dalam berbagai ukuran.
AKP Udiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Subang, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa pelaku untuk diproses melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 yang mengatur pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Peredaran miras ilegal dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan,†tegas AKP Udiyanto.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag: