Beranda Berita Subang Satres Narkoba Polresta Bandung Ciduk 14 Tersangka Pemain Baru Penyalahgunaan Narkotika

Satres Narkoba Polresta Bandung Ciduk 14 Tersangka Pemain Baru Penyalahgunaan Narkotika

8bdaa1ec5594ae9b25ce3af886d7eda3.jpg

KBRN, Soreang : Satres Narkoba Polresta Bandung, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, berhasil mengungkap 13 laporan polisi dan menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Saat pers conference di Mapolresta Senin (21/2/2022), Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Dadang Garnadi menjelaskan, para pelaku semuanya merupakan pemain baru.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Pasirkareumbi Subang, Polres Siap Tindak Truk Material

“Semuanya pemain baru dengan latar belakang ke 14 pelaku tersebut swasta, karyawan dan buruh. Rata-rata usia pelaku mulai dari 21 hingga 53 tahun,” terang Kusworo.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari Narkotika jenis Sabu seberat 53,81 gram, kemudian Ganja 27 gram, Tembakau Gorilla seberat 106,26 gram dan 374 butir obat golongan psikotropika berbagai jenis.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Dairy Village, Ciater

“Modusnya adalah komunikasi melalui medsos, kemudian bertransaksi dan akan menjualkan untuk orang lain dan mengkonsumsi untuk dirinya sendiri,” tandas Kusworo.

“Konsumennya sendiri karyawan, swasta atau buruh. Jaringan baru sebatas medsos, belum sampai ke jaringan penjara,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.