KBRN, Tasikmalaya : Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberlakukan rekayasa lalu lintas berkaitan dengan Pembangunan Alun-alun Singaparna.
Sehubungan dengan hal tersebut, anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya ditugaskan untuk melakukan pengamanan pada titik-titik tertentu jalur rekayasa lalu lintas tersebut.
Rekayasa lalu lintas sendiri, diberlakukan di sejumlah titik di kawasan Singaparna, seperti :-
– Kendaraan Roda 4 (dari arah Tasik) melewati Jl. Kudang -> Jl. Perikanan data -> Jl. Pemda -> Jl. Baru Bojong Koneng & Rancamaya- Kendaraan Roda 4 (dari arah Garut) melewati Jl. Raya Barat Singaparna -> Kawasan Alun-Alun -> Jl. Raya Timur Singaparna (tidak ada pengalihan arus lalu lintas)
– Kendaraan angkutan umun mengikuti rekayasa lalu lintas roda 4 -> terminal (sesuai rute)- Kendaraan besar (bus/truk) melewati Jl. Raya Singaparna (tidak ada pengalihan arus lalu lintas)- Pengalihan arus lalu lintas roda 2 bersifat situasional
– Kendaraan tonase di atas 8 ton dengan tujuan Garut / Bandung, atau sebaliknya dari Tasik menuju Bandung dihimbau untuk melewati jalur Ciawi – Malangbong.
Kepala Satpol Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni melalui Kepala Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ade Harison menuturkan, pengamanan jalur rekayasa lalu lintas tersebut merupakan bentuk implementasi penegakan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ada rekayasa lalu lintas karena jalan di area pembangunan Alun-alun sebagian ditutup. Kami himbau kepada rekan-rekan dari arah Kota Tasikmalaya ke arah Garut untuk berbelok ke arah Cipasung, atau arah Sukahaji. Jalan utama hanya bisa dilewati truk pengangkut BBM, bus atau truk bermuatan besar lainnya,” katanya Kamis (29/9/2022).
Sementara itu untuk memperlancar arus lalu lintas di jalur Singaparna melalui lokasi pembangunan Alun- alun, Kepolisian memberlakukan rekayasa jalan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Yudi Sadikin mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya melakukan rekayasa lalu lintas selama proses pembangunan Alun-alun Singaparna.
Rekayasa lalu lintas tersebut mulai berlaku sejak Selasa (27/9/2022) lalu. Rekayasa kendaraan akan lebih menyasar kendaraan roda empat atau lebih.
“Jadi Rekayasa lalu lintas ini berlaku bagi kendaraan dari arah Kota Tasikmalaya menuju Garut. Kalau dari arah Garut menuju Kota Tasikmalaya akan tetap seperti biasa,” terang Yudi.