Beranda Berita Nasional Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Bacaleg

Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Bacaleg

Satpol-PP-Kota-Banjar-Tertibkan-Spanduk-Bacaleg.jpg

harapanrakyat.com,- Tim Petugas Satuan Polisi Pamong (Satpol) Kota Banjar, Jawa Barat, tertibkan puluhan banner atau spanduk Bacaleg hingga Cawapres. Sebab, spanduk tersebut dinilai mengganggu keindahan lingkungan.

Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol PP Kota Banjar, Nasrudin mengatakan, penertiban banner sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pihaknya mencopot banner spanduk yang terpasang di kawasan taman dan pepohonan, yang menjadi aset pemeliharaan DLH Kota Banjar.

“Puluhan banner spanduk tersebut terpasang di tiga titik lokasi, yaitu Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Jalan Letjen Suwarto dan Jalan Brigjend M. Isa,” Nasrudin kepada wartawan, Kamis (30/8/2023).

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Alasan Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Spanduk Bacaleg 

Lanjutnya menambahkan, bahwa penertiban itu juga karena berbarengan dengan agenda penilaian Adipura. Sehingga banner yang yang terpasang di tiga titik lokasi itu, pihaknya tertibkan agar tidak mengganggu keindahan lingkungan. 

“Banner-banner yang kami tertibkan itu yang terpasang atau menempel ke pohon dan taman aset DLH, karena berbarengan ada penilaian Adipura,” katanya.

Baca Juga: Terancam Dibongkar, Puluhan Reklame Tak Bayar Pajak di Kota Banjar

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Adapun puluhan banner atau spanduk yang pihaknya tertibkan cukup beragam, termasuk sejumlah spanduk Bacaleg partai, yang terpasang di kawasan taman dan pohon yang menjadi aset milik DLH.

“Untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke instansi bersangkutan,” katanya.

Terpisah, Kepala DLH Kota Banjar, Sri Sobariah, membenarkan adanya permohonan penertiban spanduk tersebut, karena terpasang di pohon aset milik Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, bahwa penertiban itu karena berdasarkan aturan (regulasi) tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam aturan tersebut, tidak boleh memasang banner di RTH, apalagi pohonnya sampai dipaku.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Hal itu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota atau estetika,” jelasnya.

Baca Juga: Stempel Reklame Tolak Angin Ilegal di Kota Banjar Dicopot Satpol PP

Selain itu, lanjutnya, permohonan itu juga karena saat ini tengah menghadapi penilaian Adipura. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban spanduk bacaleg di kawasan tersebut.

“Kami mengimbau untuk bersama-sama menjaga keindahan tanaman dan taman kota,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)