Beranda Berita Nasional Hingga Maret 2023, Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan 20 Reklame Ilegal

Hingga Maret 2023, Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan 20 Reklame Ilegal

Kasatpol-PP-Kota-Bandung.jpg

harapanrakyat.com – Kepala Satpol PP Pemkot Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, hingga Maret 2023, pihaknya sudah menertibkan 20 reklame ilegal atau tidak berizin di Kota Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah menertibkan reklame ilegal sebanyak 144 titik.

“Hingga Maret ini, kami sudah menertibkan 20 reklame ilegal yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Bandung,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung saat ini, sedang melakukan pendataan terkait reklame ilegal di Kota Bandung.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga : Reklame Roboh di Bandung Telan Korban, Wali Kota Tegaskan Ini

Mengenai insiden terkait reklame ilegal yang roboh di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, beberapa waktu lalu, Rasdian menegaskan reklame tersebut memang tidak mengantongi izin resmi.

“Itu juga akan kita tindak lanjuti, karena termasuk reklame tidak berizin. Tapi Satpol PP Kota Bandung juga mempunyai target sendiri,” katanya.

Rasdian menjelaskan target tersebut, yakni kawasan khusus bersih dari reklame, serta dilanjutkan dengan penertiban atas pengaduan masyarakat.

“Juga tindak lanjut dari kami mengenai kawasan tanpa rokok, selain reklame tidak berizin,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah, termasuk menertibkan papan reklame ilegal.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Kendati demikian, dalam satu pekan pihaknya hanya mampu melakukan satu hingga dua kegiatan penertiban bersama tim reklame.

“Kita lakukan secara bertahap, satu hari saja seperti di Kota Bandung itu menghabiskan 7 sampai 8 jam untuk penertiban, baru satu reklame,” katanya.

Satpol PP Pernah Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Soekarno Hatta Bandung yang Roboh

Sementara untuk papan reklame yang roboh di Jalan Soekarno-Hatta Bandung tersebut, pihaknya pernah melakukan penertiban pada 2019 lalu.

“Tapi kemudian muncul lagi, saya tahu karena ada datanya. Soal muncul lagi kita tidak tahu, karena reklame se-Kota Bandung cukup banyak dan luas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Walkot Bandung Imbau Perusahaan Bayar THR Lebih Awal

Sebagai informasi, pada Sabtu (25/3/23), papan reklame besar yang berada di ruas jalan Soekarno-Hatta, depan Bapenda Jabar, roboh. Penyebab robohnya reklame tersebut, diduga akibat angin kencang dan hujan deras.

Reklame ilegal itu pun roboh sekitar pukul 13.00 WIB dan menimpa satu unit mobil dan dua pengendara motor. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)