Beranda Berita Nasional Satpol PP dan Bawaslu Pangandaran Tertibkan Ratusan APS di Langkaplancar

Satpol PP dan Bawaslu Pangandaran Tertibkan Ratusan APS di Langkaplancar

tertibkan-ratusan-PKL.jpg

harapanrakyat.com,- Satpol PP Pangandaran tertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Langkaplancar.

Ketua Bawaslu Langkaplancar Mohammad Komara mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, usai penetapan daftar calon tetap (DCT) dan belum masuk masa kampanye. Karena itu, APS yang memiliki unsur ajakan langsung ditertibkan.

“Sebelumnya Bawaslu sudah mengimbau bahwa tahapan DCT sudah sejak 3 November. Maka dari itu, jika ada yang berpotensi kampanye sebelum tahapan, termasuk masalah APS juga kita ingatkan,” ujarnya, Selasa (14/11/23).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Komara menambahkan, dalam penertiban tersebut pihaknya menegaskan Satpol PP dan Bawaslu hanya menertibkan yang melanggar, seperti berisi ajakan, bergambar paku, ada gambar surat suara dan lainnya.

Baca juga: Bawaslu-Satpol PP Pangandaran Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar

Selain itu, lanjutnya, APS yang terpasang di tempat yang tidak sesuai juga menjadi sasaran, seperti di tempat ibadah, di pohon hingga di gedung pemerintah.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Kita mencatat ada 382 APS yang melanggar. Adapun rinciannya 88 baliho, umbul-umbul 14, poster 272 dan media lainnya 8,” imbuhnya.

Komara mengingatkan, untuk tahapan kampanye akan berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Kami harap semua bisa menjalankan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)