KBRN, Cimahi : Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik Kota Cimahi, Senin (13/9/2021).
Mereka terpaksa ditertibkan berjumlah 11 pedagang, karena berjualan diatas trotoar, yang harusnya diperuntukan bagi pejalan kaki.
Dari pantauan RRI, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Amir Mahmud hingga perbatasan Kota Bandung, lalu menuju Jalan Mahar Martanegara, Jalan Baros, dan Jalan Sudirman.
Meskipun sudah ada tanda larangan berjualan di sepanjang jalan tersebut, namun PKL yang sebagian besar menggunakan gerobak dan mobil bak terbuka itu tetap nekad berjualan.
Mereka selanjutnya didata, dan langsung dibawa petugas Satpol PP untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita. Semua PKL mengikuti perintah tersebut tanpa perlawanan, dan meninggalkan dagangannya yang dititipkan ke warga sekitar.
Penertiban ini dilakukan karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 tentang K3 (Ketertiban, kebersihan, dan keamanan).
Selain PKL, petugas Satpol PP juga menertibkan seorang pengamen yang melanggar ketertiban umum. Sama seperti PKL, pengamen tersebut juga dibawa untuk menjalani sidamg Tipiring. Sidang Tipiring tidak hanya diikuti para PKL, ada pula pemilik gudang yang tidak memiliki perizinan kegiatan usaha dan kegiatan bangunan.
“Hari ini kita menggelar Sidang Tipiring dari sejumlah pelanggar Perda dan Perwal. Yang kita bawa ada 2 pelanggar gudang, 10 pelanggar PKL, dan 1 pengamen,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal ditemui, usai Sidang Tipiring.
Menurutnya, untuk yang gudang, saat ini pihaknya melakukan klarifikasi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
“Tapi pas kita hadirkan diperidangan, yang bersangkutan bisa menunjukkan perijinan. Sementara yang 1 lagi tidak datang ke persidangan. Kita akan monitor terus, dan akan kita buat surat panggilan kembali untuk hadir di sidang berikutnya. Yang Pengamen agak terkendala saat proses pembayaran di ekseskusi jaksa,” jelasnya.
Faisal menyebutkan, saat menggelar operasi pengecekan perizinan kegiatan usaha dan kegiatan bangunan beberapa waktu lalu, pihaknya mendatangi 8 titik lokasi. Namun setelah di klarifikasi, banyak diantaranya yang sudah lengkap izinnya.
“Kalau yang ada ijin, selesai. Kalau ngga ada, nanti kita buat undangan klarifikasi. Belum ranahnya buat sidang. Undangan klarifikasi, kan kadang-kadang dokumennya ngga disimpan di toko, nyimpennya di rumah. Nanti di panggil tanggal berapa, lalu dia bawa dulu dari rumah perijinannya. Kemarin ada sekitar 8 tempat yang kita datangi, mayoritas lengkap, 2 yang tidak dapat menunjukkan ijin, yang 1 dihadapan sidang bisa memperlihatkan, 1 lagi tidak datang ke persidangan,” paparnya.
Satpol PP akan terus melakukan kegiatan operasi pengecekan perizinan kegiatan usaha dan kegiatan bangunan, yang disinyalir masih ada yang belum memilikinya.
“Kita akan terus lanjutkan kegiatan ini untuk menyisir gudang-gudang ataupun kegiatan usaha lain, selain gudang yang tidak memiliki ijin. Sesuai dengan Perda 5 tahun 2017 tetang ketertiban umum, bangunan harus memiliki izin,” ucapnya.
Sanksi yang diterapkan kepada pelanggar pada sidang Tipiring kali ini, kata Faisal,m berdasarkan putusan hakim berupa denda berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.