harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis segera menertibkan baliho partai politik (Parpol) atau alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. Penertiban itu untuk baliho Parpol melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang K3 yakni ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi persiapan tanggal 05 September 2023. Baik dengan Dinas instansi terkait dan jug Bawaslu Ciamis dan KPU Ciamis.
“Dalam rapat itu prinsipnya semua setuju untuk melaksanakan penertiban. Khusus dari Bawaslu minta waktu selama 3 hari dari tanggal 5 sampai 7 September 2023 sesuai surat Ketua Bawaslu Ciamis,” ujar Uga, Kamis (7/9/2023).
Uga menyebut peneritban baliho Parpol atau alat peraga sosialisasi lainnya yang melanggar Perda K3 sudah merupakan kewajiban Satpol PP. Namun dari hasil koordinasi itu, Bawaslu meminta waktu 3 hari untuk memberikan informasi terlebih dahulu kepada setiap partai politik untuk secara sukarela menertibkan sendiri.
“Di perkotaan memang banyak baliho dan alat peraga sosialisasi yang dipasang di pohon pinggir jalan. Maka akan kita tertibkan,” tegasnya.
Baca Juga: Disdik Ciamis Dukung Imbauan dan Larangan Klakson Telolet
Selama ini Satpol PP dalam melakukan penertiban berdasarkan Perda K3 pasal 31 huruf a. Intinya melarang menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan sejenisnya di sepanjang jalan, pohon atau pun di bangunan lainnya ,fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Sudah menjadi tugas pokok Satpol PP untuk menegakkan Perda yang sudah ditetapkan. Maka kami akan segera menertibkan baliho dan lainnya yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)