Beranda Berita Nasional Satpol PP Ciamis Dapati 9 Orang Nyemen di Warung Makan

Satpol PP Ciamis Dapati 9 Orang Nyemen di Warung Makan

Satpol-PP-Razia-Warung-Makan-di-Ciamis.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mendapati 9 orang yang sedang menyantap makanan (Nyemen) di warung makan pada siang hari di bulan suci Ramadhan, Selasa (28/3/2023). 

Hal tersebut diketahui saat petugas Satpol PP Ciamis melaksanakan kegiatan pemantauan kepatuhan terhadap surat edaran Bupati Ciamis terkait kegiatan Amaliyah di bulan Ramadhan.

Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Bandi mengatakan, pada saat kegiatan pemantauan tersebut, pihaknya mendapati 9 orang sedang nyemen di warung makan.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Saat kita lakukan pemantauan ke sejumlah warung makan atau rumah makan di pusat Kota Ciamis, ada sebanyak 9 orang yang kita dapati sedang makan,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, 9 orang tersebut petugas dapati dari 3 tempat warung makan di pusat Kota Ciamis. Mereka hanya diberi arahan dan penjelasan mengenai surat edaran Amaliyah di bulan Ramadhan dan dilakukan pendataan.

“Kita hanya beri sanksi sosial saja kepada 9 orang tersebut, dan diberikan pemahaman mengenai surat edaran. Kemudian supaya tidak mengulanginya lagi lalu disuruh pulang. Mereka katanya dari Kabupaten Ciamis,” tuturnya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Baca Juga: Polisi Bubarkan Perang Sarung di Lakbok Ciamis, Puluhan Remaja Diamankan

Sedangkan untuk pemilik warung, kata Bandi, diberikan sanksi berupa teguran dan juga pendataan. Pihaknya menyayangkan pemilik warung atau rumah makan karena melayani pembeli di tempat saat bulan Ramadhan.

“Kita cukup menyayangkan, padahal kita sudah menempelkan surat edaran Bupati tersebut di depan warung atau rumah makan. Salah satu poinnya yaitu tidak melayani pembeli atau konsumen di tempat pada waktu puasa. Kita beri sanksi teguran dan kami data,” katanya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Bandi menambahkan, Satpol PP Ciamis rencananya akan rutin melaksanakan pemantauan kepatuhan surat edaran Bupati Ciamis tersebut.

“Kedepannya juga Satpol PP Ciamis dan nantinya juga ada dari TNI serta Polri akan kembali melaksanakan pemantauan. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap surat edaran Bupati Ciamis terkait Amaliyah di bulan Ramadhan,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)