KOTASUBANG.com, Subang – Satu bulan terkahir belasan orang diciduk polisi lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Mereka diamankan berjumlah 17 orang dari 15 kasus karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, penyalahgunaan farmasi dan minuman keras.
“Mereka kami amankan selama bulan September hingga Oktober ini dari beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Subang, “kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Wakilnya, Kompol Satrio,Kabag Ops dan Kasatnarkoba Iptu Ronih, Jumat (21/10/2022) sore.
Penyalahgunaan narkoba jenis ganja terdiri dari 4 kasus dengan 5 tersangka sementara sabu 9 kasus dengan 10 tersangka. TKP penangkapan para tersangka tersebar di 11 titik di berbagai kecamatan di Kabupaten Subang.
“Sedangkan penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 2 tersangka dengan TKP di Pamanukan dan Subang dan 5 tersangka peredaran miras tanpa ijin dengan TKP peredaran minuman keras ada di 3 titik yaitu Pamanukan Patokbeusi dan Ciasem,” lanjut Sumarni.
Mereka yang terlibat kata Sumarni berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Ada yang wiraswasta, pengangguran, buruh, karyawan swasta pedagang hingga narapidana.
Untuk modus peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih seperti sebelumnya ada dengan COD, google maps, dengan cara langsung atau disimpan ditempat tertentu dan ada pula dengan cara transfer.