Beranda Berita Nasional Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras, Enam Tersangka Diamankan

Satgas Pangan Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras, Enam Tersangka Diamankan

Satgas Pangan Polda Jabar

Subang – Satgas Pangan Polda Jawa Barat mengungkap praktik curang dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu. Sebanyak enam tersangka dari empat kasus berbeda berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor.

Konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025) dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dan Dirreskrimsus Polda Jabar, Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Acara ini turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Universitas Padjadjaran, DKPP, BULOG Jabar, Disperindag Jabar, serta perwakilan dari Polresta Bandung dan Polres Bogor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” jelas Kombes Hendra. Ia menyebutkan, dari operasi tersebut ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang terbukti melanggar. Bentuk pelanggarannya mencakup pengemasan ulang (repacking), pemberian label premium pada beras kualitas medium, hingga penggunaan label yang tidak sesuai dengan isi.

BACA JUGA:  Hore! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur, Kado Kemerdekaan yang Dinanti-Nanti!

Salah satu kasus mencolok terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka. Tersangka berinisial AP memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium meskipun kualitasnya tidak memenuhi standar. Selama empat tahun, ia menghasilkan 36 ton beras dengan omzet mencapai Rp468 juta.

Kasus serupa ditemukan di PB Berkah, Cianjur, dengan modus menjual beras merk Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang berisi jenis beras lain. Selama beroperasi, pelaku berhasil memproduksi 192 ton beras dengan omzet sekitar Rp2,97 miliar.

BACA JUGA:  Lampu dari Limbah Paralon? Pengrajin Subang Bikin Gempar Dekranasda Jabar Award!

Sementara di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium dan NJ Premium Jembar Wangi yang tidak memenuhi standar beras premium, bahkan lebih rendah dari mutu beras medium. Kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Di Kabupaten Bogor, tersangka berinisial MAN melakukan repacking beras medium menjadi beras premium dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Praktik ini dijalankan sejak 2021 dengan omzet sebesar Rp1,4 miliar.

Dari keempat kasus ini, penyidik menyita ribuan karung beras, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan pencampuran antara beras kepala, butir patah, dan menir.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bersama Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari pasaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli beras, dengan memeriksa label dan memastikan kesesuaiannya dengan isi. Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam menjaga stabilitas pasar pangan dan melindungi konsumen di Jawa Barat.