Beranda Berita Nasional Sat Reskrim Polres Banjar Bekuk Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Banjar Bekuk Pelaku Curanmor

Pelaku-Curanmor.jpg

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Kota Banjar berhasil meringkus pelaku curanmor yang inisial EN (27). Pelaku tertangkap setelah 7 hari pengejaran.

Pelaku pencurian merupakan warga Desa Jelegong, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis. Polisi berhasil membekuk setelah 7 hari dalam pengejaran.

Kapolres Banjar AKBP. Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP. Nandang Rokhmana mengatakan, pelaku mencuri sebuah motor matic Suzuki Spin warna putih dengan nomor polisi Z 2542 TA pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Korban yang bernama Sunarti itu merupakan warga lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.

Baca juga: Mengenal Terowongan Bersejarah yang Masih Kokoh di Kota Banjar

Awalnya, kata Nandang, pelaku curanmor itu melihat sepeda motor korban terparkir di depan PAUD mawar Lingkungan Parungsari RT 4 RW 9 Kelurahan Purwaharja.

Saat itu, posisi kunci dalam keadaan menggantung pada sepeda motor. Saat itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Pelaku menjalankan aksinya sendirian,” jelas Nandang melalui rilis Kasubsi Penmas Aipda Nandi Darmawan, Kamis (18/8/22).

Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan. Pihaknya pun juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nandang, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku curanmor sudah kami amankan. Kami imbau masyarakat hati-hati menempatkan kendaraan. Gunakan kunci dobel untuk antisipasi adanya tindak kejahatan,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)