harapanrakyat.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai memeriksa keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pinjaman online (pinjol).
Sebanyak tiga saksi dihadirkan ke muka persidangan, yakni MA, AM, dan FA. Ketiganya bersaksi mengenai kronologi kejadian penipuan pinjaman online yang menyeret terdakwa Siti Aisyah Nasution.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan mahasiswa IPB dengan modus pinjaman online. Total kerugian para korban ini mencapai Rp 2,1 miliar.
Kepada majelis hakim, saksi MA mengatakan, saksi menjadi korban dengan ajakan rekannya berinisial AU yang merupakan teman satu kampusnya.
Baca Juga : PN Cibinong Bogor Hadirkan Saksi Pelapor Kasus Pinjaman Online
MA menjelaskan, pihaknya merasa tidak enak jika menolak ajakan AU membuatnya terjerumus dalam bisnis terdakwa Siti Aisyah.
“Dijanjikan keuntungan 10 persen, terus langkahnya melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online,” ungkap MA.
Namun, penggunaan aplikasi pinjaman online tersebut, diatur terdakwa Siti Aisyah, mulai dari alamat, pekerjaan hingga nominal pinjaman uang.
“Jadi saat pencairan (pinjaman), saya tidak tahu. Ada yang berbentuk uang, tapi ada juga barang,” ucapnya.
Akibatnya, kata MA, kini ia harus harus membayar pinjaman uang tersebut meski tidak menerima uang saat pencairan.
“Totalnya hingga Rp 10 juta lebih. Belum sama bunga pinjamannya,” ucap mahasiswa IPB Bogor semester empat ini.
Saksi Ungkap Modus Pinjaman Online Terdakwa
Sementara Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Mahardika menuturkan, berdasarkan keterangan tiga saksi korban yang terungkap dalam fakta persidangan, terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen kepada saksi.
“Terdakwa menjanjikan kepada ketiga saksi korban ini akan mendapat keuntungan 10 persen dari akun aplikasi pinjaman online masing-masing korban,” ucap Haris.
Adapun modus terdakwa, kata Haris, memberikan keuntungan kepada korban dalam bentuk pembelian satu barang di toko online milik terdakwa namun fiktif.
“Modusnya pemesanan barang lewat online atau pinjaman online menggunakan aplikasi. Kiriman pesanan barang bukan ke alamat kepada korban, melainkan kepada terdakwa saat melakukan pendaftaran pinjaman online. Data-datanya menggunakan data diri para mahasiswa ini,” ucap Haris.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB Bogor Dibela 12 Pengacara
Setelah pinjaman tersebut cair, uang pinjaman itu masuk ke rekening terdakwa. Alih-alih pembayaran bulanan pinjaman online yang telah cair, namun hal itu rupanya hanya janji terdakwa belaka.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tatang mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi ahli pidana untuk meringankan terdakwa Siti Aisyah Nasution dalam perkara dugaan penipuan pinjaman online ini.
“Ada rencana memanggil saksi ahli pidana agar bisa meringankan klien kami,” katanya. (Arief/R13/HR-Online/Editor-Ecep)