Beranda Berita Nasional Saksi Beberkan Dugaan TPPU Dalam Kasus Irfan Suryanagara

Saksi Beberkan Dugaan TPPU Dalam Kasus Irfan Suryanagara

sidang-irfan-suryanagara-saksi-ahli.jpg

harapanrakyat.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (2/1/2023), kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Fakultas Hukum, Floradianti.

Dalam kesaksiannya saat persidangan, saksi ahli lebih banyak menjelaskan mengenai tindak unsur pidana sesuai dalam pasal 372 dan 378 KUHP berkenaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Kesaksian Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Soal Titipan Uang Rp 5 Miliar

Dalam persidangan itu, saksi ahli menyatakan unsur tindakan 372 dan 378 dalam kasus ini bisa dalam bentuk seseorang membuat kesepakatan dengan orang lain. Namun, kesepakatan itu buyar di tengah perjalanan karena adanya tindakan seseorang yang ingin menguasai sebagian atau seluruh aset dalam kesepakatan tersebut.

Saksi juga menjelaskan mengenai dugaan terjadinya TPPU dalam kasus ini, yaitu adanya penyamaran dengan menggabungkan antara dana hasil kejahatan dengan dana bukan hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“372 itu sifatnya ingin menguasai barang separuh atau sepenuhnya. Padahal barang itu milik orang lain tanpa adanya tindakan kejahatan berupa pembuatan nama palsu dan lainnya. Tetapi dalam 378 turut ada tindakan kejahatan tadi. Itu perbedaannya,” ucapnya.

Saat saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mengenai penyitaan aset, saksi menjelaskan bahwa penyitaan hasil kejahatan harus dilihat setelah terjadinya tindak pidana.

Saksi Berikan Penjelasan Normatif

Menanggapi keterangan saksi ahli itu, kuasa hukum terdakwa Rendra T. Putra menuturkan, kesaksian dari saksi ahli ini memang normatif.

“Namun seperti terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi ini, rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378. Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu yang tersampaikan dalam sidang tadi. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga,” kata Rendra.

Demikian halnya juga dengan rangkaian saksi-saksi sebelumnya. Rendra menilai, hal itu memperkuat bahwa bisa saja perbuatannya ada namun lebih masuk ke ranah perdata.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Akan tetapi, lanjutnya, adanya unsur pidana atau perdata dalam kasus ini juga perlu berdasar pada fakta persidangan.

Terkait pembuktian TPPU ini, kata Rendra, maka harus ada pembuktian tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Sedangkan tindak pidana asal ini, lanjut Rendra, belum ada pembuktian. Hal itulah yang harus menjadi catatan.

Baca Juga : Kejati Jabar Dalami Dugaan Kasus Kredit Fiktif BPR Indramayu, 15 Saksi Sudah Diperiksa

“Untuk tuduhan TPPU kepada klien kami, hal itu akan kami buktikan pada kesaksian a de charge dan saksi ahli dari kita. Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak,” tuturnya.

Unjukrasa Warnai Persidangan Irfan Suryanagara

Sebelum persidangan, sejumlah massa dari salah satu elemen masyarakat menggelar aksi demo di depan Gedung PN Bale Bandung. Massa menuntut hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Pantauan di lapangan, massa membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan kepada terdakwa.

Koordinator aksi M. Izudin menegaskan, pihaknya mengoreksi hakim PN Bale Bandung yang dinilai tidak adil dalam memutuskan perkara seperti dalam kasus Doni Salmanan. Izudin tidak mengharapkan hal itu terjadi pada kasus Irfan dan istri ini.

“Jangan sampai hakim juga memutus dalam kasus Irfan Suryanagara ini, tidak ada kewajiban dari terdakwa mengganti kerugian yang diderita oleh masyarakat,” katanya.

Menanggapi aksi demo ini, kuasa hukum terdakwa Rendra T. Putra menegaskan, aksi tersebut tentunya dapat mengganggu jalannya persidangan. Meskipun aksi semacam itu, lanjut Rendra, merupakan salah satu hak penyampaian pendapat warga negara.

“Dengan adanya demo tadi, itu kan merupakan bagian dari bentuk tekanan yang diciptakan pihak tertentu. Saya yakin, hakim berpegang teguh soal fakta persidangan. Saya rasa tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu, biarkan saja sidang berlanjut apa adanya,” ungkap Rendra. (Ecep/R13/HR-Online)