Beranda Berita Nasional Sah, Perbup Anti LGBT di Garut Diterbitkan

Sah, Perbup Anti LGBT di Garut Diterbitkan

Sah-Perbup-Anti-LGBT-di-Garut-Diterbitkan.jpg

harapanrakyat.com – Sah, akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memiliki Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT di Garut.

Perbup terbaru yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, mengacu cantolannya pada Perda Anti Maksiat.

Perjalanan panjang tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), akhirnya bisa terlaksana.

Pemerintah Daerah Garut, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mencantolkan pasal hubungan homoseksual, dan pasal biseksual atau kelainan seks.

Nurdin Yana, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, menuturkan, Perbup terbaru itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat nomor 2 tahun 2008.

Dimana dalam Perda tersebut, Perbup yang mengatur teknis kemaksiatan belum pernah dibuat, termasuk belum adanya pasal yang mengatur LGBT.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Perbup ini mengatur dalam pencegahan, termasuk terapinya juga ada, bukan untuk pemberangusan, dalam arti bentuk preventif, pencegahan ini yang kira harus masif, ketika mereka sudah terjangkit maka kita melakukan rehabilitasi,” kata Nurdin Yana, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Perbup Anti LGBT dan Satgasnya Segera Terbit, Pecinta Sesama Jenis di Garut Siap-siap Ditertibkan

Pasal Khusus Soal LGBT dalam Perbup

Adapun pasal khusus dalam Perbup yang mengatur tingkah kaum LGBT, berada di pasal 1 nomor  8 dan 9.

Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual. “Dalam pasal 1 nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misal pria dengan pria). Sementara pasal 1 nomor 9, biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Dalam pasal terbaru lainnya yaitu pasal 3 menerangkan dalam huruf A, membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral.

Kemudian masih pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial.

“Di pasal lain yakni pasal 6 nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan  perbuatan maksiat. Sementara pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan,” pungkas Sekda.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Sementara itu, Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, merespon positif dengan Perbup terbaru yang mengatur LGBT di Garut. Hal itu dikatakan bukan untuk memberangus pelaku LGBT, melainkan menyadarkan mereka ke jalan yang benar.

“Jika sudah dibaca dan disimak, pasal baru dalam Perbup itu untuk pencegahan. Kita akan bantu Pemerintah untuk menyadarkan para pelaku yang sudah terlanjur mengalami kelainan seks, mereka kan manusia, warga Negara Indonesia, kami tak akan berangus, justru kami akan bantu untuk konseling termasuk rehabilitasi,” jelas Ceng Aam, Koordinator AUI Garut. (Pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang