harapanrakyat.com – Diduga akibat terbakar api cemburu, seorang suami di Kota Bandung, Jawa Barat menusuk istrinya sendiri hingga tewas.
Pelaku yang bernama Salman Fadilah itu, tidak berkutik saat pihak kepolisian dari Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Subang.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban bernama Rani Andini meminta pelaku mengantar korban untuk berkumpul dengan teman-temannya di sebuah sekolah. Di sana, korban pun bertemu dengan dua pria teman prianya.
Baca Juga : Dadang Buaya, Jawara Asal Garut Resmi Jadi Tersangka Pembacokan
Setelah mengantarkan korban, kata Budi, pelaku kembali pulang. Akan tetapi, setelah berselang beberapa jam kemudian, korban tidak kunjung pulang. Korban pun tidak merespons panggilan telepon dari pelaku.
“Kejadiannya pada hari Sabtu (22 April 2023) dini hari saat malam takbiran,” ungkap Budi saat ungkap kasus di Mapolsek Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).
Agar korban segera kembali ke rumah, pelaku kemudian membuang jaket milik korban yang disimpan di rumah ke sungai. Pelaku, kata Budi, kemudian memotret dan mengirim foto jaket yang ia buang itu melalui pesan singkat.
“Korban akhirnya melihat pesan itu dan langsung bergegas pulang. Setibanya di rumah, pelaku dan korban terlibat pertengkaran,” tutur Kapolrestabes Bandung itu.
Sebelum Menusuk, Pelaku Sempat Pukul Istrinya Menggunakan Botol
Lantaran kesal kepada korban, kata Budi, pelaku kemudian memukul bagian kepala korban menggunakan botol minuman sirop. Kemudian pelaku menusuk bagian dada dan lengan istrinya itu dengan menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, lanjut Budi, korban mengalami tiga luka tusukan, yakni di bagian lengan bagian kiri sebanyak 2 tusukan dan 1 tusukan di bagian dada korban sebelah kiri.
Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Pemukulan Lansia di Bandung Menyerahkan Diri
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu lantaran korban tidak kunjung pulang setelah bertemu dengan dua teman prianya. Sehingga tersangka pun marah kepada korban,” ucap Budi.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku yang menusuk istrinya sendiri hingga tewas itu dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 2 Undang-undang PDKRT. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun. (R13/HR Online/Editor-Ecep)