Beranda Berita Subang Roesmana Saringgih Jadi Korban Pengeroyokan di Alun-alun Pagaden Subang

Roesmana Saringgih Jadi Korban Pengeroyokan di Alun-alun Pagaden Subang

pengacara-korban.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Roesmana Saringgih (53) warga Kp. Lengkong Pagaden, Subang menjadi korban kasus pengeroyokan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 lalu sekitar jam 16.00 WIB di Alun-alun Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang yang dilakukan oleh sodara Gn alias Bule dan Ha alias Andra.

Menurut Adv Suhendra atau Mang Emod Pengacara Hukum Korban kepada mediajabar.com pada Rabu (30/11/2022) menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal korban pada waktu itu sedang belanja makanan dengan saksi Heru dipinggir jalan Alun-alun Pagaden dan bertemu dengan pihak pelaku.

Disana lalu mereka pindah ke Alun-alun, nah di Alun-alun ini korban dan saksi ini didatangi oleh rombongan pelaku. disitu lalu terjadilah cekcok mulut dan kesalah pahaman dengan tiba-tiba memukul dari belakang kepala memakai bata merah, bahkan saat pecah bata merahnya diganti memakai paving block bata press, sehingga membuat ditelinga sebelah kiri korban sampai keluar darah.

BACA JUGA:  Subang Siap Berbenah, Kang Rey Optimis Kota Makin Cantik

“Jadi korban terus dipukul lagi sampai diinjak-injak, itu sama temen-temennya kepalanya. Setelah itu dipukuli secara bersama-sama. Lalu setelah terjadi hujan itu korban pulang ke rumah masih diserang juga ke rumahnya. Hingga rumahnya juga dilemparin pakai batu, dengan melihat kondisi korban banyak mengeluarkan darah lalu dibawa ke rumah sakit ke PPN karena mungkin kurang fasilitas, lalu dibawa ke Siloam dari Siloam dipindah lagi ke PPN, dan korban sempat lapor ke Polsek, tapi dari Polsek petunjuknya untuk dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Subang,” terang Suhendra.

BACA JUGA:  Polres Subang Serahkan Dua Tersangka dan 5 Kg Sabu ke Kejaksaan

Suhendra menjelaskan ketika saksi Heru dipanggil oleh pelaku dan minta pertimbangan datang atau tidaknya kepada korban, kata korban jangan karena pihak mereka lagi pada minum-minum, lalu dipanggil lagi bilang jangan, lalu mereka pindah ke Alun-alun.

“Nah di Alun-alun ini korban dan saksi ini didatangi oleh para pelaku rombongan di situ lalu terjadilah cekcok mulut dan kesalahpahaman dengan tiba-tiba memukul dari belakang kepala pakai bata,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Idul Adha 1446 H: Bupati Subang Serukan Semangat Berkurban dan Kepedulian Sosial

Ditambahkan Adv. Rando Purba SH, Tjokro Law Firm, Pengacara Hukum korban pengeroyokan mengatakan bahwa untuk persoalan kasus ini kita serahkan saja kepada pihak penyidik kepolisian dan kita sebagai penasehat hukumnya hanya pendampingan saja dan untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sama penyidik kami siap membantu nah untuk proses hukumnya lanjut aja karena memang ini tidak pidana murni.

“Pasal yang harus ditetapkan masalah pengeroyokan ini pasal 170 junto 351.tentang bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di hukuman dengan acaman pidana selama lamanya 5 tahun 6 bulan penjara atau pengeroyokan sehingga mengakibatkan luka berat,” tegasnya.