suarasubang.com – Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan peningkatan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/duda melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan sebesar 12% ini diumumkan dalam pidato RUU RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Menurut Jokowi, peningkatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri dengan kenaikan gaji sebesar 8%, sambil meningkatkan pemberian pensiun bagi PNS sebesar 12%.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif pada kinerja dan mendukung transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Detail ketentuan pensiun pokok bagi PNS dan janda/duda diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan PNS dan janda/duda yang pensiun setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 memiliki penyesuaian sebagai berikut:
a. Pensiun PNS disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-Q.
b. Pensiun Janda/Duda PNS disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-Q.
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran III-A sampai dengan Lampiran III-Q.
d. Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran IV-A sampai dengan Lampiran IV-Q.
Meskipun PP Nomor 8 Tahun 2024 belum memuat lampiran terkait aturan tersebut, tetapi dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 bahwa pensiun yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 akan disesuaikan dengan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV dari PP ini.