harapanrakyat.com – Sebanyak 3.500 botol minuman keras (miras) murah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dimusnahkan aparat di halaman Pendopo Garut, pada Senin (17/4/2023).
Pemusnahan miras ini merupakan sitaan miras hasil razia petugas selama bulan Ramadhan. Sementara miras impor Rp 2 miliar hasil penggerebekan Sat Pol PP di wilayah Nusa Indah pada Desember 2022 lalu, tak dimusnahkan.
Pemerintah Daerah Garut, hari ini memusnahkan ribuan miras murah hasil razia petugas gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP. M
iras yang dimusnahkan di halaman Pendopo Garut ini, merupakan 3.500 botol miras yang telah memiliki ketetapan Pengadilan. Dengan cara dilindas alat berat, ribuan minuman haram itu diratakan dengan tanah.
Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Kedatangan Penumpang Bus di Terminal Guntur Garut Mulai Meningkat
Hanya miras murahan saja yang dimusnahkan kali ini. Sementara miras impor senilai Rp 2 miliar hasil penggerebekan Sat Pol PP Garut tak kunjung dimusnahkan. Padahal kasusnya telah diputuskan Pengadilan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan berdalih, miras impor Rp 2 miliar hasil temuan Sat Pol PP di sebuah rumah di Nusa Indah Kecamatan Tarogong Kidul, pada 31 Desember 2022 lalu, masih dalam proses.
“Ini sebagian, itu (miras Rp 2 Miliar, red) sedang dalam proses. Vonisnya menggunakan Perda (Perda Anti Maksiat), kejaksaan dan pengadilan kan sudah proses. Jadi Perda itu hukuman maksimalnya hanya 6 bulan,” kata Rudy, Senin (17/4/2023).
Rudy menambahkan, penjual miras skala kecil dan bandar miras impor skala besar di Garut terbilang sama hukumannya saat terkena razia.
“Penjual miras itu hanya melanggar perda, mau jual satu botol atau seribu botol ancaman hukumannya sama saja,” tutupnya.
Belum diketahui kapan miras impor Rp 2 miliar dimusnahkan oleh pihak terkait. Namun temuan miras impor di sebuah rumah di Garut oleh Sat Pol PP, sempat membuat kaget masyarakat, ternyata ada gudang miras impor di Garut. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)