Beranda Berita Subang Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

IMG_20221222_151601.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – 8.430 botol minuman keras dan 1.632 liter ciu yang merupakan sitaan hasil operasi selama bulan Desember 2022 yang dilakukan Polres Subang dimusnahkan Di halaman Mapolres Subang pada Kamis (22/12/2022).

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Forkopinda, Departemen Agama kabupaten Subang, dan elemen masyarakat lainnya.

Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan pemusnahan miras, yang disaksikan, oleh Staf Ahli bidang Pembangunan Pemeritahan Kabupaten Subang yang mewakili Bupati Subang, yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh, Asep Setia Permana, Dandim 0605 Subang yang mewakili, Danlanud Suyadarma atau yang mewakili, Kandepag Kabupaten Subang, dan para kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Bupati Subang, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangaun, Asep Setia Permana dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Subang dan jajarannya yang telah dengan sigap mengamankan wilayah Kabupaten Subang,dari peredaran minuman keras.

BACA JUGA:  Adhyaksa FC Menang Telak 5-0 atas Persikas Subang di Stadion Sriwedari

“Saya mewakili Bupati Subang, juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung langkah-langkah Polri dalam memberantas peredaran minuman keras, antara lain dengan memberikan informasi apabila melihat dan menemukan adanya peredaran miras di lingkungannya,” tutur Asep Setia Permana.

Dikatakan, seperti diketahui bersama, minuman keras (miras) selain dilarang oleh agama khususnya agama Islam, juga dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena minuman keras bisa mengakibatkan peminumnya kehilangan kesadaran diri, sehingga cenderung bertindak diluar kontrol. Bahkan minuman keras juga bisa mengakibatkan kematian, seperti yang sering terjadi di berbagai daerah di tanah air, akibat minum miras oplosan.

Selain merugikan diri sendiri, mengkonsumsi minuman keras juga seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kejadian tawuran atau perkelahian antar pemuda atau antar kampung, seringkali dipicu oleh pelaku-pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras.

BACA JUGA:  Kemarau Tiba, PT DAHANA Berikan Bantuan Sumur Bor untuk SMPN 2 Cibogo

“Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras. Saya juga menghimbau kepada para penjual minuman keras untuk segera menghentikan aktivitasnya, untuk menjaga ketertiban masyarakat. Janganlah mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan nilai-nilai moralitas, serta keselamatan dan ketentraman masyarakat luas,” tandas Asep Setia Permana.

Sementara itu Kapolres AKBP Sumarni menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman menjelang Natal dan tahun baru, karena miras sering menjadi pemicu aksi kejahatan dan kecelakaan sehingga perlu penanganan serius. Sebanyak 8430 botol berisi minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi dalam rangka menyambut perayaan natal dan tahun baru Adapun jenis miras yang dimusnahkan kebanyakan merupakan miras di Atas 5% hingga 40%

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

Menurutnya, miras ini didapat dari warung-warung yang ada di Subang selama bulan Desember 2022.

Untuk Pemerinta kabupaten Subang Kami meminta para penjual miras di berikan epek jera maka kami meminta dibuatkan Perta tentang sansi seberat beratnya bagi penjual Miras yang ada di kabupaten Subang,

“Saya juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera di buatkan perda tetang sansi yang di berikan kepada penjual miras seberat beratnya, agar tidak ada lagi peredaran miras di kabupaten Subang, dan untuk petugas polisi untuk selalu waspada terhadap kejahatan atau kriminalitas lainnya, kepolisian telah memetakan potensi kejahatan yang bisa muncul dalam momen saat Nataru,” pungkas Kapolres Subang, AKBP Sumarni.