Beranda Berita Nasional Retribusi Parkir Kota Banjar Terganjal Regulasi, Ini Penjelasan DPRD

Retribusi Parkir Kota Banjar Terganjal Regulasi, Ini Penjelasan DPRD

Retribusi-Parkir-Kota-Banjar-Terganjal-Regulasi-Ini-Penjelasan-DPRD.jpg

harapanrakyat.com,- Retribusi parkir menjadi salah satu sumber penghasilan yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Banjar, Jawa Barat.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan PAD dari sektor parkir, Dinas Perhubungan Kota Banjar berencana menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan.

Namun upaya tersebut terkendala dengan belum adanya Peraturan Daerah (Perda), seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menjawab masalah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar memastikan, bahwa Perda tentang pajak dan retribusi daerah sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjar, Bambang Prayogi mengatakan, DPRD telah melakukan pembahasan terkait Perda tersebut.

Menurutnya, tinggal fasilitasi ke gubernur dan finalisasi di DPRD, untuk selanjutnya dilakukan penetapan melalui paripurna.

Baca Juga: Parkir Non Tunai Terkendala Perda, Dishub Kota Banjar Rencanakan Sistem Berlangganan

Namun, untuk fasilitas gubernur terkendala dengan belum adanya peraturan pemerintah, sebagai tindaklanjut atas terbitnya UU Nomor 1/2022.

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

“Sudah pembahasan, tinggal finalisasi. Cuma kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah terkait undang-undang HKPD baru bisa finalisasi,” kata Bambang, Sabtu (27/5/23).

Menurutnya, apabila saat ini dilakukan fasilitasi ke gubernur, maka dari provinsi juga akan menyarankan kelengkapan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perda tersebut.

Pihaknya menarget, untuk paripurna penetapan Perda tersebut bisa dilakukan pada tahun ini. Hal itu karena per Januari 2024, Perda terkait retribusi parkir harus sudah terealisasi oleh Pemerintah Kota Banjar.

“Jadi kami target bisa rampung tahun ini,” kata Bambang.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Tatang Nugraha mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait peraturan pemerintah, sebagai tindaklanjut atas terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Ia berharap, peraturan pemerintah tersebut segera terbit, agar upaya pengelolaan pendapatan daerah termasuk retribusi parkir di Kota Banjar berjalan maksimal.

“Sampai sekarang belum ada informasinya terkait peraturan pemerintah tersebut. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” singkatnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)