Beranda Berita Subang Remisi Idulfitri Lapas Subang: 520 Narapidana Terima Pengurangan Masa Pidana

Remisi Idulfitri Lapas Subang: 520 Narapidana Terima Pengurangan Masa Pidana

Remisi Idulfitri Lapas Subang

Remisi Idulfitri Lapas Subang tahun 1447 Hijriah resmi diberikan kepada ratusan warga binaan pada Sabtu (21/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa penahanan. Menariknya, pihak otoritas menegaskan bahwa tidak ada narapidana dari kasus korupsi maupun terorisme yang menerima hak pengurangan masa pidana pada momen Lebaran kali ini.

Rincian Penerima dan Kategori Kasus

Sebanyak 520 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menerima Remisi Khusus (RK) tahun ini. Berdasarkan data internal, mayoritas penerima didominasi oleh pelaku tindak pidana umum sebanyak 343 orang. Selain itu, terdapat 177 warga binaan dari kasus narkotika yang juga dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan.

BACA JUGA:  Kang Rey Pimpin Rapat Taktis Penanganan Banjir Pantura di Pamanukan

Setiap narapidana yang mendapatkan remisi wajib berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas. Selanjutnya, rincian pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan bagi 516 penerima Remisi Khusus I. Sementara itu, empat orang lainnya menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka untuk segera kembali berkumpul bersama keluarga di rumah.

BACA JUGA:  PT Dahana Borong Dua Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Dampak dan Harapan Bagi Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menyerahkan dokumen remisi tersebut secara simbolis usai pelaksanaan salat Idulfitri di lapangan internal. Beliau menekankan bahwa pemberian hak ini bertujuan untuk memberikan motivasi agar setiap individu terus memperbaiki diri secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kemandirian dan kedisiplinan selama berada di dalam Lapas menjadi faktor penentu utama dalam perolehan penghargaan hukum tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Subang Kukuhkan 313 Pengurus UPZ, Tekankan Transparansi Zakat

Pihak manajemen juga memastikan bahwa dua dari empat penerima remisi bebas langsung dapat meninggalkan penjara pada hari yang sama. Namun, dua orang lainnya masih harus menyelesaikan masa subsider atau denda sebelum benar-benar dinyatakan bebas murni. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta stabilitas keamanan di lingkungan Lapas Subang ke depannya.