harapanrakyat.com,- Petugas Gabungan dari Satpol PP Kota Tasikmalaya, Polisi Polres Tasikmalaya Kota bersama ormas Islam menemukan sejumlah remaja asyik pesta tuak. Petugas kemudiam mengamankan dua karung tuak saat razia Cipta Kondisi di Wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (4/3/2023) Malam.
Petugas gabungan tersebut menyasar beberapa titik di pusat Kota Tasikmalaya. Selain itu petugas juga memberikan imbauan terhadap pemilik cafe di Jalan RE Martadinata, agar tidak menjual minuman keras (Miras). Selain itu, jam operasional buka cafe tidak boleh melebihi pukul 12 malam.
Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Tabrak Tiang Telepon, Pemotor di Tasikmalaya Tewas di Tempat
Saat bergerak ke Jalan Padayungan, petugas gabungan menemukan beberapa orang sedang asik nongkrong sambil pesta miras jenis tuak. Bahkan di tempat itu ditemukan miras jenis tuak sebanyak dua karung.
Sandi Afriadi Sugih, Kasi Tibum Satpol PP Kota Tasikmalaya mengatakan, patroli rutin gabungan dengan Polisi dan ormas Islam, hal tersebut untuk menciptakan kondusifkitas di Kota Tasikmalaya terutama untuk menegakkan Perda Minol Nomor 7 Tahun 2015.
“Untuk hasil pada malam ini, kita mendapatkan beberapa orang yang sedang melakukan minum minuman keras jenis tuak. Berikut dua barang bukti dua karung tuak. Kita langsung giring ke Mako satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Apabila terjaring kembali, maka kita akan langsung sanksi tegas ke arah tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkapnya, Sabtu (4/3/2023) malam.
Menurut Sandi, sasaran yang dirazia khusus peredaran miras. Masyarakat diimbau untukm melapor apabila menemukan peredaran miras.
“Mengimbau kepada masyarakat apabila ada terjadi peredaran miras, untuk segera melapor kepada Satpol PP, maka kami siap untuk menindaklanjuti peredaran miras tersebut,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)