Beranda Berita Nasional Relawan Paslon 01 dan 03 Kompak Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke...

Relawan Paslon 01 dan 03 Kompak Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu

Relawan-Paslon-01-dan-03-Kompak-Laporkan-Oknum-Satpol-PP-Garut-ke-Bawaslu.jpg

harapanrakyat.com,- Relawan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), resmi melaporkan belasan oknum Satpol PP Garut, Jawa Barat, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (3/1/2024).

Diketahui sebelumnya, bahwa 13 orang oknum Satpol Garut PP deklarasi mendukung calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Pembina Relawan Amin Garut, Agis Mucyidin, mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja tersebut ke Bawaslu.

Selain saat deklarasi mendukung Gibran telah menggunakan fasilitas pemerintahan, juga menyangkut pelanggaran pemilu yang sangat mencederai integritas demokrasi.

“Karena Satpol PP yang seharusnya menjadi mitra Bawaslu, tapi ini malah ikut bermain. Jadi, kita akan tuntut dan meminta Bawaslu untuk mengusut tuntas,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Garut, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Alasan Relawan Paslon 03 Laporkan Oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu

Selain kubu Amin, Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud atau relawan paslon 03 pun akan ikut melaporkan pelanggaran pemilu ini.

TPC Ganjar-Mahfud menilai ada kegiatan kampanye praktis yang oknum Satpol PP lakukan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Pasti kita akan kita laporkan. Karena dari TPN sudah komunikasi, agar tim pemenangan Ganjar-Mahfud segera melaporkan kejadian viral Satpol PP yang berpihak kepada paslon 2 ke Bawaslu,” kata Wakil Ketua TPC Ganjar-Mahfud Garut, Yuda Puja Turnawan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Menurutnya, sesuai edaran tentang pedoman netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri, bahwa tenaga honorer harus netral atau tidak boleh partisan keberpihakan kepada salah satu paslon tertentu.

“Sehingga kepala daerah dalam hal ini Bupati Garut harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya.

Selain menggunakan fasilitas pemerintah, alasan lain relawan paslon 03 laporkan oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu, karena terdapat atribut negara yang melekat.

Meski para oknum Satpol PP bukan ASN, namun atribut berupa seragam tersebut dibiayai dari uang APBD.

Selain itu, saat merekam video yang viral tersebut, lokasinya juga merupakan aset milik Pemerintahan Kabupaten Garut.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Mereka juga sedang bekerja. Kemudian mereka juga mengajak secara eksplisit. Dan di situ sangat jelas mendukung Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.

Sebelum relawan dari paslon 01 dan 03 kompak laporkan oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu, 13 orang yang ada di video tersebut sudah menjalani sidang internal.

Kaspol PP Garut, Basuki Eko menuturkan, bahwa pelaku utama yaitu C I mendapat sanksi berupa skorsing selama 3 bulan dan tanpa ada tunjangan.

“Kemudian untuk yang lainya kami skorsing 1 bulan. Sama tanpa tunjangan,” tuturnya, Selasa (2/1/2024). (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)