Beranda Berita Nasional Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak Balita di Pangandaran, 20 Adegan Diperagakan Pelaku

Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak Balita di Pangandaran, 20 Adegan Diperagakan Pelaku

Ayah-Bunuh-Anak.jpg

harapanrakyat.com,- Rekonstruksi ayah bunuh anak balita 8 bulan yang merupakan anaknya sendiri itu digelar Unit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar, Selasa (14/03/2023).

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku pembunuhan anak kandung berinisial R itu memperagakan 20 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah gubuk tambak udang.

Lokasinya berada sekitar Pantai Batu Hiu, Kabupaten Pangandaran, tepatnya Dusun Buniayu, Karangjaladri, Kecamatan Parigi.

Pelaku R memperagakan adegan demi adegan saat membunuh korban. Selain tersangka, dalam rekonstruksi ayah bunuh anak balita itu juga menghadirkan saksi dan anggota Unit PPA.

Hadir pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Ciamis, penasehat hukum tersangka, pekerja sosial, DKBP3A Pangandaran, dan keluarga korban.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ketika reka adegan rekonstruksi berlangsung, tim penyidik PPA dan stakeholder terkait mengalami kendala pada adegan ke 9 dan 10.

Baca Juga: Bayi di Pangandaran Dikubur di Kedalaman 10 cm Dekat Kolam, Diduga Dibunuh Ayahnya

Pasalnya, ada perbedaan antara pengakuan istri dan suaminya (pelaku) saat memperagakan bayi ditarik atau dilempar. Sehingga pada bagian kepala sang bayi mengalami benturan. 

Dalam perbedaan pengakuan tersebut, pelaku R menerangkan bahwa istrinya (saksi) yang menarik korban sampai jatuh. Sedangkan, ibu dari balita tersebut memberikan keterangan yang sebaliknya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Kendala Saat Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak Balita di Pangandaran

Kepala Satreskrim Polres Pangandaran AKP. Luhut Sitorus menjelaskan, penyidik mengalami sedikit kendala saat masuk adegan ke 9 dan 10 lantaran ada perbedaan pendapat sehingga rekonstruksi pun berjalan lama.

“Namun tidak begitu signifikan, karena untuk perbuatan lainnya sudah sinkron,” terang Luhut Sitorus kepada wartawan di TKP.

Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Pangandaran Diamankan Polisi

Menurutnya, perlu memaklumi karena orangnya sedikit kurang normal. Jadi rekonstruksi memakan waktu hingga kurang lebih satu jam lamanya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Hasil dari rekonstruksi antara keterangan dari tersangka dan adegan-adegannya sesuai dengan BAP,” pungkas Luhut Sitorus.

Sebelumnya pada tanggal 9 Januari 2023, seorang bayi berusia 8 bulan ditemukan terkubur dan jasadnya sudah membusuk di sebuah tambak.

Ibu dari bayi yang malang tersebut berinisial SL (21), sementara ayahnya berinisial R (23). Setelah kejadian, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sempat kabur.

Namun, Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan pelaku dari dalam hutan wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. (Madlani/R3/HR-Online/Editor-Eva)