harapanrakyat.com,- Rekomendasi pemeriksaan dokter akan menentukan berlanjut dan tidaknya proses penanganan perkara terhadap pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar. Pelaku tersebut berinisial P (20), warga Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Banjar AKBP. Bayu Catur Prabowo, saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Banjar, Kamis (28/10/2022).
“Terkait isu bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kita sudah berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa, dan menyiapkan dua orang dokter untuk melakukan observasi terhadap kejiwaan pelaku,” kata Bayu Catur Prabowo.
Lebih lanjut ia mengatakan, rekomendasi pemeriksaan dokter akan memperkuat apakah nantinya kasus tersebut tetap diproses. Atau terdapat rekomendasi lain untuk penanganan perkara ini.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Bakar Pendopo Kota Banjar, Misteri Sepatu Gosong Terungkap
“Hasil dari rekomendasi dokter itu akan memperkuat untuk proses selanjutnya bagi kepolisian. Apakah ini tetap akan kita lanjutkan, atau ada rekomendasi yang harus kita ikuti,” katanya.
Pemeriksaan oleh tim dokter tersebut karena kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga harus tim dokter yang melakukan pemeriksaan secara medis.
Saat ini Polres Banjar telah mengamankan pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar yang terjadi pada 21 Oktober lalu.
Motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran pelaku ingin mencari keadilan untuk dirinya sendiri. Alasannya karena pelaku tidak mendapat perhatian dari lingkungannya.
Atas aksinya itu, pelaku terancam pasal 187 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)