Beranda Berita Nasional Rekomendasi Pemeriksaan Dokter Jadi Penentu Kasus Pembakaran Pendopo Kota Banjar

Rekomendasi Pemeriksaan Dokter Jadi Penentu Kasus Pembakaran Pendopo Kota Banjar

Polres-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Rekomendasi pemeriksaan dokter akan menentukan berlanjut dan tidaknya proses penanganan perkara terhadap pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar. Pelaku tersebut berinisial P (20), warga Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjar AKBP. Bayu Catur Prabowo, saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Banjar, Kamis (28/10/2022).

“Terkait isu bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kita sudah berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa, dan menyiapkan dua orang dokter untuk melakukan observasi terhadap kejiwaan pelaku,” kata Bayu Catur Prabowo.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, rekomendasi pemeriksaan dokter akan memperkuat apakah nantinya kasus tersebut tetap diproses. Atau terdapat rekomendasi lain untuk penanganan perkara ini.

Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Bakar Pendopo Kota Banjar, Misteri Sepatu Gosong Terungkap

“Hasil dari rekomendasi dokter itu akan memperkuat untuk proses selanjutnya bagi kepolisian. Apakah ini tetap akan kita lanjutkan, atau ada rekomendasi yang harus kita ikuti,” katanya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Pemeriksaan oleh tim dokter tersebut karena kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga harus tim dokter yang melakukan pemeriksaan secara medis.

Saat ini Polres Banjar telah mengamankan pelaku pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar yang terjadi pada 21 Oktober lalu.

Motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran pelaku ingin mencari keadilan untuk dirinya sendiri. Alasannya karena pelaku tidak mendapat perhatian dari lingkungannya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Atas aksinya itu, pelaku terancam pasal 187 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)