Suang – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2024, pada Selasa, 22 April 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Subang dan didampingi oleh Wakil Ketua II dan III. Hadir pula 36 anggota dewan, Bupati dan Wakil Bupati Subang, serta jajaran Forkopimda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ membacakan laporan hasil pembahasan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPJ tersebut.
LKPJ yang telah dibahas dan disepakati itu kemudian diserahkan langsung kepada Bupati Subang Reynaldy, disaksikan oleh Wakil Bupati Subang.
Dalam sambutannya, Kang Rey, sapaan akrab Bupati Subang, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019. Hal ini menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Ia menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. Menurutnya, catatan dari Pansus LKPJ menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah, baik dari segi pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Rekomendasi ini menjadi cerminan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan prinsip check and balance yang sehat, sesuai amanat perundang-undangan,” tegas Kang Rey.
Ia menambahkan bahwa arahan dari DPRD akan menjadi acuan dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat secara efektif.
Sebagai penutup, Kang Rey menekankan pentingnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi bersama. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi masa depan pembangunan Subang yang lebih baik.
“Kalau masih ada kekurangan di tahun 2024, mari kita perbaiki bersama. Kita NGABRET – Ngewangun bareng rakyat,” ujarnya penuh semangat.