Beranda Berita Subang Razia Truk ODOL di Subang: Langkah Tegas Tekan Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

Razia Truk ODOL di Subang: Langkah Tegas Tekan Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

Foto: Istimewa

Subang – Jalanan di Kabupaten Subang terus menjadi korban akibat maraknya truk over dimension over loading (ODOL). Tak hanya merusak infrastruktur, truk-truk dengan kapasitas berlebih ini juga meningkatkan risiko kecelakaan. Untuk mengatasi permasalahan ini, Satlantas Polres Subang menggelar razia kendaraan secara berkala.

Pada Senin (3/2/2025), razia besar-besaran dilakukan di perempatan Wisma Karya, Subang Kota. Bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Subang, petugas menindak tegas truk-truk yang tidak memenuhi standar operasional. Hasilnya, puluhan truk bermasalah terjaring dalam operasi ini.

Modifikasi Ilegal dan Pelanggaran Dokumen

Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari surat kendaraan mati hingga truk yang telah dimodifikasi secara ilegal. Beberapa kendaraan bahkan diketahui menambah dimensi bak hingga 30-40 sentimeter, yang jelas melanggar regulasi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:  Update Product Knowledge, DAHANA Gelar IHT Internal

“Banyak kendaraan yang melakukan modifikasi di luar batas ketentuan. Hal ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Tak hanya itu, sejumlah sopir juga kedapatan membawa fotokopi STNK sebagai pengganti dokumen asli. Kondisi ini membuat petugas harus bertindak tegas dengan memberikan tilang serta menahan kendaraan yang melanggar di terminal Subang. Para pemilik kendaraan pun diwajibkan mengembalikan spesifikasi truk sesuai dengan standar yang berlaku.

Dampak ODOL: Jalan Rusak dan Keselamatan Terancam

BACA JUGA:  Pj Bupati Subang Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik Bebas Pungli

Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto menegaskan bahwa truk ODOL adalah penyebab utama kerusakan jalan di Subang. Jalur provinsi yang menghubungkan Subang-Pamanukan serta Subang-Kalijati-Cipeundeuy kini dalam kondisi memprihatinkan akibat tonase berlebih yang melintas setiap hari.

“Kami meminta kendaraan pengangkut material tambang untuk tidak melebihi batas tonase, yakni 8 hingga 13 ton. Ini untuk menjaga umur jalan agar tidak cepat rusak,” kata Sudirianto.

Untuk meningkatkan kepatuhan, uji KIR kendaraan bahkan telah digratiskan sejak Januari lalu. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang abai terhadap aturan ini. Oleh karena itu, razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin.

Upaya Berkelanjutan: Panggilan untuk Pengusaha Tambang

BACA JUGA:  Banjir Rendam Ratusan Rumah di Subang, Warga Was-was Ketinggian Air Meningkat

Tak hanya razia di lapangan, Polres Subang juga mengambil langkah lebih lanjut dengan memanggil pengusaha tambang serta pemilik truk guna meningkatkan kesadaran mereka terhadap aturan lalu lintas. Mereka diminta untuk menaati peraturan bupati terkait jam operasional dan batasan tonase agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

“Semoga dengan adanya razia dan koordinasi dengan para pengusaha, truk-truk pengangkut material tambang bisa lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas,” tutup Sudirianto.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan kondisi jalan di Subang dapat kembali membaik, arus lalu lintas lebih lancar, serta angka kecelakaan bisa ditekan secara signifikan.