Beranda Berita Nasional Rawan Sawer Duit-Bandar, Perlu Badan Ad Hoc Dalam Pilkades Serentak Garut

Rawan Sawer Duit-Bandar, Perlu Badan Ad Hoc Dalam Pilkades Serentak Garut

Pilkades-Serentak-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Potensi kecurangan politik uang dalam proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Garut, Jawa Barat yang akan diselenggarakan besok Senin (15/5/2023), ternyata sudah digambarkan jauh-jauh hari oleh Asep Muhidin, selaku pemerhati hukum dan kebijakan publik.

Ia menilai, Pemerintah Daerah Garut, seharusnya membuat tim khusus serupa ad hoc, untuk mengurus sengketa dan kecurangan dalam proses Pilkades.

Pemerhati hukum dan kebijakan publik, menilai seharusnya Pemkab Garut membentuk intitusi khusus termasuk Peraturan Bupati (Perbub) serupa ad hoc. Tujuannya untuk bekerja dalam proses Pilkades serentak.

Ad hoc itu digunakan Pemerintah untuk mengurus sengketa maupun kecurangan dalam proses Pilkades yang rawan akan curang politik uang.

“Rawan atau riskan ketika dilaksanakan Pilkades ada serangan fajar atau manipulasi atau suap menyuap. Hingga peserta yang kategori kalah tersebut mengadunya kemana. Jadi DPMPD perlu membuat ad hoc khusus untuk pilkades serentak,” kata Asep Muhidin, Pemerhati hukum dan kebijakan publik, Minggu (14/5/2023) saat dihubungi.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga: Tak Memiliki Bawaslu, Sawer Duit Arahkan Pemilih di Pilkades Serentak Garut Halal?

Dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) ada tahapan mekanisme alur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Sementara legalitas dan kemampuan keilmuan hukum jarang yang masuk dalam kategori linear.

“Seperti contoh masa sarjana ekonomi masuk dalam bidang hukum di intitusi itu kan gak jelas, perlu linier keilmuan hukum, kemudian tim ad hoc itu kan dadakan, perlu dilihat kualifikasinya, independensinya seperti dari kawan-kawan akademisi, dari wartawan, dari LSM itu harus ada keterwakilan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Asep pernah mengurus sengketa Pilkades pada tahun 2022, meski waktu itu ia mengurus sengketa kebijakan, bukan sengketa politik uang.

“Kebijakan, jadi kebingungan dari peserta yang kalah, jadi harus menyampaikan dulu ke kecamatan. Persoalannya kalau camatnya tidak paham itu gimana, hanya diam, tentu merugikan yang menyampaikan pengaduan,” jelasnya.

Kecurangan Pilkades Tak Berbuntut Pidana

Perselisihan kecurangan Pilkades dari waktu ke waktu memang tak berbuntut pidana maupun menggugurkan calon yang curang. Tahapan aduan kecurangan yang dianggap aneh, membuat calon yang dirugikan tak mendapat putusan yang jelas.

“Dari pihak kecamatan diakomodir ke tim kabupaten, seperti itu prosesnya. Jadi tim ini membuat rumusan segala bidang. Jadi harusnya ada orang-orang yang menganalisa peraturan atau SOP hukum acaranya, kalo tidak harus dianulir,” masih Asep.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Persoalan Pilkades tak memiliki Bawaslu untuk mengawasi para calon dan timnya yang melakukan kecurangan, Asep merinci bahwa kalimat tidak bunyi dalam aturan, merupakan hanya tersirat.

“Antara bunyi dan tidak bunyi itu merupakan tersirat dan tapi tidak tersurat. Jadi harusnya ada pasal yang mengatur klausul itu secara tertulis, ada juga yang tidak tertulis, nah itu sebagai norma. Kan secara norma wajib dipatuhi namun kepastian hukum itu harus tertulis. Karena sekarang banyak penafsir yang asal stempel,” lebih jelas Asep.

Publik menunggu hasil Pilkades berkualitas jujur, adil dan bersih dari praktik money politik. Tolak ukur Pilkades serentak di Garut ini, akan membuahkan hasil pemimpin Desa yang amanah, jika prosesnya tanpa adat sawer dan adat bandar judi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)