Beranda Berita Nasional Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Idulfitri

Ratusan Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Idulfitri

Kabid-Pengawasaan-Ketenagakerjaan-Disnakertrans-Jabar-Joao-De-Araujo-Dacosta.jpeg

harapanrakyat.com – Sebanyak 160 perusahaan termasuk di antaranya lembaga pemerintah di Jawa Barat, belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta membeberkan, laporan yang masuk ini tercatat sampai tanggal 16 April 2023.

Ratusan perusahaan yang belum membayar THR Idulfitri itu tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Pihaknya menerima aduan terkait molornya pembayaran THR itu melalui layanan secara online pada situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Buka Posko Pengaduan THR

“Jenis pengaduannya di antaranya membayar tidak sesuai ketentuan, tidak membayar THR, kemudian terlambat membayar THR,” ungkap Joao, di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023).

Ia memastikan, ratusan perusahaan yang tidak membayarkan THR Idulfitri itu bergerak di berbagai bidang, dari perusahaan garmen, perdagangan, bahkan lembaga pemerintahan.

“Bervariasi, perdagangan ada, garmen juga ada, bahkan pemerintah juga ada,” ujar Joao.

Khusus untuk lembaga pemerintahan, kata Joao, yang bermasalah dengan pembayaran THR itu sesungguhnya bukan ranah pihaknya dalam hal penindakan. Pihaknya telah melanjutkan laporan ke instansi yang lebih berwenang.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Para pegawai yang belum menerima THR itu, kata dia, adalah pegawai non PNS. Pihaknya berharap instansi pemerintahan bersangkutan agar segera membayarkan THR kepada para pegawainya.

Pihaknya, lanjut dia, telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa perusahaan yang belum membayar THR Idulfitri itu. Langkah pemeriksaan itu, untuk memastikan apakah perusahaan bersangkutan sudah menjalankan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Baca Juga : Gara-gara Surat Minta THR, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Dicopot dari Jabatannya

“Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka akan kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan nota pemeriksaan. Itu sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan,” ucap Joao.

Ia menegaskan, sebaiknya perusahaan segera menjalankan kewajibannya membayarkan THR Idulfitri.

“Karena jika tidak, terancam sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.” ungkapnya. (Atep/R13/HR Online/Editor-Ecep)