Beranda Berita Nasional Ratusan Massa Duduki Perkebunan PTPN VIII Batulawang, Ada Apa?

Ratusan Massa Duduki Perkebunan PTPN VIII Batulawang, Ada Apa?

Pasir-Kolotok.jpg

harapanrakyat.com,- Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) berkumpul di perkebunan PTPN VIII Batulawang di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (09/03/2023).

Kedatangan ratusan massa tersebut tak lain untuk mendengarkan penyampaian Ketua HMPKB terkait kelangsungan lahan PTPN VIII Batulawang yang saat ini tengah mereka perjuangkan. 

Pantauan HR di lapangan, ratusan masa yang terdiri dari beberapa daerah, seperti Desa Kutawaringin Purwadadi, Desa Sidaharja Pamarican, Banjarsari, Jangraga Mangunjaya Pangandaran duduk rapi di area perkebunan.

Baca juga: Perseteruan PTPN VIII Batulawang dengan HMPKB Ciamis Kembali Memanas

Sementara itu, mereka juga mendapatkan pengawalan aparat Kepolisian dari Polsek Lakbok, Koramil Lakbok serta Kasi Trantib Kecamatan Purwadadi dan Lakbok juga Pemdes Kutawaringin.

Menyoal Luas Perkebunan PTPN VIII Batulawang

Ketua HMPKB Slamet Bahtiar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan penyampaian hasil rapat antara HMPKB dengan PTPN VIII Batulawang di aula Setda Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Hari kemarin kami telah melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Ciamis, serta pihak PTPN VIII Batulawang, dengan pendampingan dari Polres serta Kodim Ciamis, dari hasil rapat kemarin sepakat ada pengukuran ulang lahan pasir kolotok,” ujarnya. 

Berdasarkan keterangan PTPN VIII Batulawang, lanjutnya, PTPN hanya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 399 hektar. 

Sementara itu, berdasarkan hasil ukur tim HMPKB luas area perkebunan yang ada di Desa Kutawaringin semuanya ada 591 hektar. Sehingga ada kelebihan lahan sekitar 200 hektar. 

“Makanya kita sampaikan ke massa untuk menunggu tim dari Ciamis untuk mengukur ulang lahannya,” imbuh Slamet. 

Dari kelebihan lahan ratusan hektar itu, lanjutnya, ke depan pihaknya akan menjadikan lahan garapan masyarakat. Sementara perkiraan penggarapnya ada sekitar 800 an.

Karena itu, pihaknya mengharapkan Sekda Ciamis tidak hanya janji manis saja, namun HMPKB dan pemerintah tidak ingin adanya dusta di antara keduanya. 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain itu, pihaknya juga memohon agar massa tidak sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Hal itu agar cita-cita banyak orang bisa tercapai. 

“Mari kita kawal terus, semoga Pak sekda komitmen dengan apa yang beliau sampaikan kemarin saat rapat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin mengatakan untuk kegiatan tersebut pihaknya hanya sebatas melakukan pengamanan sebagaimana fungsi tugas polisi 

“Hari kemarin juga saya ikut rapat di Setda. Dalam hal ini tentunya kami hanya sebatas pengamanan dan tidak ada unsur lainnya. Sebagai petugas keamanan kami akan senantiasa selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ucapnya. 

Gugatan Pasir Kolotok Sempat Ditolak Mahkamah Agung

Berdasarkan informasi, pada tahun 1998 masyarakat yang tergabung dari berbagai daerah pernah melakukan penjarahan dan gugatan lahan pasir Kolotok.

Bahkan, massa sempat menjarah dan menduduki ratusan hektar tanaman karet PTPN VIII Batulawang.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Dalam perjalanan gugatan tersebut, masyarakat yang tergabung dalam kelompok penggugat sempat memenangi gugatan di pengadilan negeri Ciamis. 

Namun pihak PTPN VIII Batulawang melakukan perlawanan hingga mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada tahun 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dan memenangkan PTPN VIII Batulawang dalam kasus gugatan lahan. 

Putusan itupun tertuang dalam Surat Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2241 K/Pdt./2000.

Lalu pada tahun pada tahun 2013, lokasi Pasir Kolotok yang tengah digarap oleh masyarakat kembali diduduki oleh PTPN VIII Batulawang. Karena itu, seluruh area lokasi itu pun kembali ditanami pohon karet.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat kini kembali bangun dan membentuk HMPKB. Mereka pun kembali mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meminta lahan garapan yang tengah digarap oleh PTPN VIII Batulawang. (Suherman/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)