Beranda Berita Nasional Ratusan Batang Rokok Ilegal di Kota Banjar Disita Petugas Gabungan

Ratusan Batang Rokok Ilegal di Kota Banjar Disita Petugas Gabungan

Ratusan-Batang-Rokok-Ilegal-di-Kota-Banjar-Disita-Petugas-Gabungan.jpg

harapanrakyat.com,- Ratusan batang rokok ilegal yang beredar di sebuah warung penjualan di Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh tim petugas gabungan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal.

Petugas gabungan terdiri dari petugas Bea Cukai Tasikmalaya, Satpol PP, Subdenpom, Kejaksaan dan Kepolisian, dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal, Rabu (15/2/2023).

Kepala Satpol PP Kota Banjar Eddy Nur Djaman, melalui Kasi Bidang Pengawasan Gakperunda, Endra Herdiana, mengatakan, dari operasi yang dilakukan tim petugas berhasil mengamankan sebanyak 360 batang rokok ilegal.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Ratusan batang rokok ilegal tersebut, diamankan dari dua warung milik warga yang ada di wilayah Kecamatan Langensari.

“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal ini, ada 360 batang rokok ilegal dari satu jenis merek yang diamankan oleh petugas bea cukai,” kata Endra.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Banjar, Ternyata Hoaks!

Lanjutnya menyebutkan, selain di wilayah Kecamatan Langensari, sebelumnya tim petugas juga melakukan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal di wilayah Kecamatan Banjar, Purwaharja dan Pataruman.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Akan tetapi, kata Endra, dalam operasi bersama tersebut, tim petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di tiga wilayah kecamatan tersebut.

“Kami juga melakukan operasi bersama di tiga wilayah kecamatan yang lain, tetapi tidak menemukan peredaran rokok ilegal. Jadi, ini agenda rutin setiap bulan,” katanya.

Eddy menuturkan, selain melakukan penindakan, tim petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang atau pemilik warung, terkait produk tembakau ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Apabila nantinya warung yang terkena razia tersebut kedapatan masih memperjual belikan rokok ilegal, tentunya tim petugas akan melaksanakan penindakan lebih lanjut.

“Tetapi untuk penindakan kepada pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut, bukan ranah kewenangan Satpol PP Kota Banjar. Tetapi, langsung dari petugas bea cukai. Kami hanya mendampingi,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)