Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pansus XXVI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, tengah merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pesantren.
Saat ini Raperda tersebut masuk tahap finalisasi. Rencananya Raperda Pesantren bakal menjadi kado di momen Hari Santri pada 22 Oktober mendatang.
Ketua Pansus XXVI DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, mengatakan, Raperda penyelenggaraan pesantren tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi dan telah disepakati dalam pembahasan antara pemerintah dan DPRD.
Pansus DPRD juga mendorong bBagian Hukum Setda Kota Banjar dan Sekretaris Daerah secepatnya mengirim draf Raperda penyelenggaraan pesantren ke provinsi untuk fasilitasi.
Sehingga, Raperda bisa diparipurnakan sebelum momen peringatan Hari Santri sebagai kado untuk para santri dan pondok pesantren.
“Raperda pesantren minggu ini tepatnya hari Selasa besok, dikirim ke provinsi untuk difasilitasi. Kami harap bisa menjadi kado terindah untuk para santri,” kata Gunawan Abdul Jawad kepada HR Online, Senin (11/10/2022).
Adapun substansi Raperda penyelenggaraan pesantren tersebut menegaskan peran pemerintah dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Dukungan tersebut antara lain fasilitas kelembagaan pesantren yang bisa diakses melalui dana hibah dan fasilitas penunjang lainnya. Seperti bantuan operasional pesantren, hal itu ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 3 dan 4.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kota Banjar Sempat Panas Gegara Raperda Pesantren
Diharapkan dengan adanya Raperda penyelenggaraan pesantren ruh dari undang-undang pesantren betul-betul bisa memberikan spirit pada pesantren serta elemen yang ada di dalamnya.
“Dengan adanya Raperda tersebut lembaga pesantren dapat menjalankan fungsinya sebagai fungsi pendidikan dan dakwah. Termasuk juga fungsi sosial kemasyarakatan,” jelasnya.
Inti Raperda Pesantren Kota Banjar
Wakil Ketua Pansus XXVI, Mujamil, menambahkan, pihak Pansus sudah clear melakukan pembahasan dengan ketua pondok pesantren. Raperda penyelenggaraan pesantren tersebut sudah dilakukan finalisasi.
Menurutnya, inti dalam Raperda tersebut dalam Pasal 22 yakni, pesantren harus mendapat pendanaan anggaran dari pemerintah daerah.
Pendanaan tersebut, bisa berupa hibah, bantuan sosial dan atau bantuan operasional santri. Adapun besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Intinya seperti itu. Target tadi ditekankan ke bagian hukum karena tadi kan sudah finalisasi agar secepatnya fasilitasi ke provinsi. Keinginan pesantren bisa menjadi kado saat Hari Santri,” Ujarnya.
“Semoga nanti bisa tercapai. Kalaupun belum bisa ditetapkan menjadi Perda setidaknya kami dari DPRD sudah mengusahakan,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)