Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024: Pj. Bupati Subang Fokus pada Tata Kelola RKPD dan APBD 2025. – SUARASUBANG. Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tahun 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang pada Rabu (13/11) dan dihadiri langsung oleh Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI, Bapak Arief Nurcahyo.
Dalam pertemuan ini, Pj. Bupati Subang mengungkapkan harapannya agar Rakor ini dapat memberikan arahan terkait peningkatan tata kelola pemerintahan dan keuangan, terutama dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025. Hal ini dianggap krusial untuk membangun fondasi pengelolaan anggaran yang bersih dan terhindar dari tindak korupsi.
Menghadapi Tantangan Tata Kelola dan Keuangan Daerah
Dr. Imran menyampaikan bahwa Kabupaten Subang perlu belajar dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya dalam mengelola anggaran dan pemerintahan. Dengan dihadirkannya KPK melalui kegiatan ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran di kalangan pemerintah daerah akan pentingnya tata kelola yang baik dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi yang menjadi prioritas KPK dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sambutannya, Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa KPK bukanlah pihak baru di Kabupaten Subang. Kehadirannya bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga untuk melanjutkan misi pemberantasan korupsi yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. “Kita harus memiliki niat baik yang kokoh dalam menjalankan tugas pemerintahan. Niat baik yang berubah menjadi niat buruk akan merugikan daerah dan masyarakat luas,” ungkap Arief.
Tiga Strategi Pemberantasan Korupsi
Arief Nurcahyo menjelaskan tiga strategi utama yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang dalam mencegah korupsi. Ketiga strategi ini diyakini mampu membangun sistem tata kelola yang efektif dan mendorong budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
- Strategi Pendidikan dan Edukasi
Melalui pendekatan pendidikan, KPK berharap dapat membangun pola pikir dan budaya integritas di kalangan aparatur negara. Dengan pemahaman yang baik, tindakan korupsi dapat dicegah sejak dini. Pendidikan ini penting untuk membangun mindset yang jujur dan transparan dalam menjalankan tugas pemerintahan. - Strategi Pencegahan
Langkah pencegahan ditujukan untuk memperbaiki sistem tata kelola agar tidak ada celah yang memungkinkan praktik korupsi. Dengan memperbaiki sistem dan prosedur, pemerintah dapat menciptakan mekanisme kerja yang aman dari penyimpangan, sehingga penggunaan anggaran lebih efektif dan sesuai peruntukannya. - Strategi Penindakan
Penindakan merupakan langkah terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan masyarakat dan aparatur negara semakin berhati-hati dan memahami bahwa tindakan korupsi memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Arief menekankan bahwa penerapan ketiga strategi tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan seluruh unsur pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengawasan. Kolaborasi antara pemerintah, KPK, dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bebas korupsi.
Upaya Peningkatan Tata Kelola RKPD dan APBD 2025
Sejalan dengan arahan KPK, Pemerintah Kabupaten Subang saat ini tengah berupaya untuk memperbaiki proses penyusunan RKPD dan APBD tahun 2025. Dr. Imran menyatakan bahwa transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran menjadi prioritas, guna memastikan bahwa setiap alokasi dana daerah dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pj. Bupati Subang juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan daerah, termasuk kepala perangkat daerah, camat, dan bagian Setda Kabupaten Subang, untuk bekerja keras demi menciptakan sistem tata kelola yang baik. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan proses penyusunan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dukung Peran Dinas terkait dalam Pencegahan Korupsi
Dalam Rakor ini, hadir pula Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Subang, yang bersama dengan jajaran pemerintah lainnya berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset dan anggaran di Kabupaten Subang. Dinas terkait seperti Badan Pertanahan juga diharapkan memiliki peran aktif dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan tanah dan aset pemerintah yang transparan.
Menuju Subang yang Bebas Korupsi dan Berintegritas
Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi ini menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Subang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan, Kabupaten Subang berharap mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang jauh dari praktik korupsi.
Melalui sinergi antara pemerintah, KPK, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan korupsi ini dapat menjadi fondasi bagi kemajuan Kabupaten Subang. Dengan demikian, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa adanya hambatan dari tindakan korupsi yang merugikan.
Komitmen ini sejalan dengan visi Subang untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan dan profesional dalam menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Semoga upaya yang dilakukan saat ini mampu menjadi langkah awal menuju Subang yang lebih bersih, jujur, dan berintegritas di masa depan