Subang – Aksi pungutan liar (pungli) di sekitar area pabrik kembali mencuat. Kali ini, petugas Sat Reskrim Polres Subang mengamankan lima pelaku yang tertangkap tangan saat meminta uang dari para sopir ekspedisi di gerbang PT. Superior Porcelain Sukses (SPS), Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa para pelaku diketahui merupakan anggota Karang Taruna Bhineka Kreasi. Mereka memungut biaya dari kendaraan yang keluar-masuk perusahaan dengan alasan keamanan.
“Para pelaku meminta Rp30 ribu untuk truk besar dan Rp10 ribu untuk kendaraan kecil. Mereka bahkan memberikan karcis sebagai bukti pembayaran,” ujar Ariek dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (26/3/2025).
Praktik pungli ini diketahui telah berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp118 juta.
Saat operasi tangkap tangan pada Sabtu (22 Maret 2025), petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan yang digunakan para pelaku untuk merekap hasil pungutan.
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.