Subang – Polres Subang kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di PT Superior Porcelain Sukses (SPS). Pada Kamis, 3 April 2025, satu tersangka tambahan berhasil diamankan.
Tersangka terbaru berinisial WW, yang diketahui merupakan oknum Bendahara Karang Taruna Desa Kadawung, Kecamatan Pabuaran. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa praktik pungli tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Penahanan WW dilakukan setelah penyidik Polres Subang melakukan pengembangan atas kasus yang sebelumnya sudah lebih dulu diungkap. Kasus ini melibatkan pemungutan liar terhadap para sopir angkutan yang keluar-masuk kawasan PT SPS Subang.
Sebelumnya, pada Sabtu, 22 Maret 2025, aparat berhasil mengamankan enam tersangka di depan pabrik PT SPS Desa Kadawung. Keenam tersangka itu adalah oknum Karang Taruna dan preman dengan inisial ER, D, S, B, U, dan K.
Modus pungli yang dijalankan cukup rapi. Para sopir kendaraan besar seperti truk Fuso dikenai biaya sebesar Rp30 ribu per ritasi. Sementara sopir truk biasa dimintai pungutan sebesar Rp10 ribu per ritasi.
Polres Subang menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pungli akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik serupa demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan bebas pungli.