harapanrakyat.com,- Sebanyak 35 siswa Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban penipuan penyalur migran Indonesia ke Negara Jepang.
Mereka mengalami kerugian bervariatif dari Rp 40 juta hingga Rp 70 juta per orang. Para korban menyetor uang puluhan juta itu untuk proses pemberangkatan kerja ke Jepang.
Sayangnya, hingga hampir 1 tahun setelah uang itu disetorkan ke direktur, para korban tak kunjung disalurkan menjadi pekerja migran. Malah sang direktur kabur membawa uang miliaran rupiah.
Hendrik Hidayat (31), salah seorang korban warga Kampung Rancapari, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mengaku, telah menyetor uang Rp 40 juta kepada direktur sebuah LPK pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Dua Penyalur TKI Ilegal di Garut Digerebek Polisi, 14 Orang Diamankan
Saat itu, Hendrik dijanjikan sang direktur LPK akan diberangkatkan pada bulan Desember. Namun, janji tersebut tak ditepati, dan kini direktur tersebut malah kabur.
“Sudah saya setor uang Rp 40 juta, saya cicil 3 kali, tapi pas lunas janji direktur LPK akan berangkatkan saya ke Jepang tidak ada kabar lagi,” kata Hendrik, Kamis (8/6/2023), saat ditemui di kediamannya.
Ia mengungkapkan selain dirinya, ada banyak korban lain yang senasib. Bahkan ia menjelaskan, seluruh korban bergabung dalam grup korban, dan telah melapor ke polisi.
“Yang saya tahu korban di Garut ada 2, kemudian ada yang dari Majalengka, kalau lihat di grup korban di WA ada 35 korban sama saya,” jelasnya.
Menurut Hendrik, uang Rp 40 juta wajib dilunasi para calon tenaga migran Indonesia untuk bisa berangkat ke Jepang, bahkan ada yang ditarif Rp 70 juta.
“Saya kan Rp 40 juta, belum termasuk biaya paspor, ada teman yang Rp 70 juta, sama belum diberangkatkan. Saya dan yang lain sempat ontrog kantor penyalur tapi sekarang sudah kosong, sudah kabur,” tutur Hendrik.
Disnaker Garut: Siswa LPK Sudah Lapor Penipuan Penyalur Tenaga Migran Setahun Lalu
Sementara itu Kabid Pelatihan dan Produktifitas Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Garut, Komarudin mengatakan aduan tersebut sudah ada sejak setahun terakhir. Namun korban baru berani terang-terangan hari ini.
Menurutnya, perusahaan LPK-nya sendiri memiliki izin, akan tetapi untuk izin penyaluran tenaga kerja migrannya tengah dibekukan oleh Kementrian terkait.
“Sudah ada informasi secara lisan dari korban, bahkan kami undang direktur perusahaan tersebut, tapi tidak respon. Jadi setelah dicek kembali untuk LPK-nya memang berizin, tapi untuk izin SO (standing Organisasi) tengah dibekukan Kementrian terkait,” kata Komarudin.
Komarudin mempersilaka para korban membuat laporan tertulis, agar diketahui jumlah pasti korban oknum direktur penyalur tenaga migran Indonesia tersebut.
“Kami pernah sarankan laporan tertulis kepada para korban. Mungkin mereka masih berharap uang kembali. Tapi intinya kami sudah menyerap itu,” tambahnya.
Sebagian korban telah melaporkan kasus penipuan penyalur tenaga migran ini ke Polisi. Mereka kini berharap polisi bisa mengamankan pelakunya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)