Beranda Berita Subang Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Subang Disidang

Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Subang Disidang

IMG-20210708-WA0026.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang mengelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Subang yang di laksanakan di Aula-alun Kabupaten Subang, Kamis (8/7/2021).

Sidang tersebut dipimpin Jaksa Eksekutor Pengadilan Negeri Subang, Gorga SH dan Panitera oleh Sahroni juga didampingi pihak penyidik dari Kepolisian Resort Subang.

Hal tersebut sebanyak puluhan pelanggar, dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.

Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Bupati Subang, H. Ruhimat, bahwa sidang Tipiring tersebut yang dilakukan bukan masalah tindakannya, tetapi sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Pabrik Amonium Nitrat DAHANA - Pupuk Kaltim Dibuka di Bontang

“Yang paling penting harapan kami betul-betul harus menyayangi terhadap nyawa orang lain bagai mana dengan di terapkannya PPKM Darurat dan mulai hari ini di laksanakan sidang di tempat masyarakat maupun pesagang betul betul bisa mentaati akan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Dalam persidang hari pertama tercatat sebanyak 40 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring dan jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

BACA JUGA:  Bayi Ibu Viral yang Lahir di BRI Subang Bernama Febrian Saputra Brimola

Adapun dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKM darurat covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP dan TNI Polri akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Ruhimat berharap agar PPKM darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kabupaten Subang.

“Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan, ” ujarnya.

BACA JUGA:  Subang Jadi Pembuka Piala By.U 2024, Turnamen Futsal SMP SMA Terbesar di Indonesia

Sementara itu ditambahkan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan mengatakan, bahawa kehadiran pihak kepolisian salah satu kewajiban untuk.mengatasi permasalahan dan memberikan motipasi dan semangat terhadap Teman teman kepolisian untuk menjalankan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Subang,untuk melaksanakan mempercepat penanganan penularan covid 19.dan Sidang ini sengaja di lakukan untuk melakkukan epek jera terhadap masyarakat agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan dan melaksanakan PPKM Darurat.

“Kami melaksanakan ini untuk menjalankan tugas dalam mempercepat penanganan penularan covid 19 di Kabupaten Subang dan di adakan sidang tipiring ini juga supaya memberikan epek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Apa yang telah di berlakukannya dan di oerintahkannya pemetintah,” tutupnya.