Beranda Berita Nasional Puluhan ODGJ di Kota Banjar Dievakuasi ke Bogor

Puluhan ODGJ di Kota Banjar Dievakuasi ke Bogor

c1_z2_IMG_20220930_044214_-1838b33a255_4_-1838b33cdee_5.jpeg

Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Dinas Kesehatan Kota Banjar evakuasi 23 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mendapat perawatan di Bogor.

Dalam kegiatan ini, Pemkot Banjar kerja sama dengan Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PJKN) RSJ dr H Maezoeki Mahdi Bogor.

Kadinkes Kota Banjar Andi Bastian melalui Kabid P2P Ika Rika mengatakan awalnya sebanyak 25 ODJG itu mengikuti tahap skrining. Proses skrining tersebut digelar di Lapang Tenis Pendopo Kota Banjar.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

“Ada 25 ODGJ yang mengikuti skrining dan pemeriksaan administrasi,” ujar Ika Rika, Kamis (29/9/2022).

Dari hasil skrining dan pengecekan administrasi, 2 ODGJ tidak bisa dikirim ke Bogor. Kendalanya belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“2 orang tidak memenuhi syarat administrasi, belum terdaftar jadi peserta BPJS. Hanya 23 orang yang kami evakuasi ke Bogor,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Meresahkan, Satpol PP Kota Banjar Amankan ODGJ Bawa Sajam

Ia menjelaskan, ODGJ di Kota Banjar yang dievakuasi itu memiliki kategori berat. Sehingga harus segera mendapat penanganan secara serius dan bertahap oleh dokter spesialis jiwa.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

“Tidak bisa dirawat di Banjar karena keterbatasan tempat,” jelasnya.

Ika Rika menjelaskan saat ini Banjar sudah memiliki 2 dokter spesialis jiwa. Hanya saja tidak seimbang dengan jumlah bed atau tempat tidur.

“Ruang perawatan jiwa yang tersedia pada RSUD Kota Banjar hanya 9 bed,” katanya.

Perwakilan PKJN RSJ dr Marzoeki Mahdi Iyef Yudiana mengatakan pasien ODGJ dengan kategori berat sudah seharusnya mendapat perawatan intensif.

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

“Karena bisa saja menjadi sebuah ancaman bagi keluarga dan juga yang bersangkutan itu sendiri jika dalam kondisi mengamuk,” katanya.

Setelah kembali pulih, pasien dengan gangguan jiwa harus tetap melakukan kontrol secara teratur untuk mengetahui perkembangannya.

“Kemudian jika nantinya sudah kembali pulih juga harus tetap melakukan kontrol secara berkala,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)