Beranda Berita Nasional Puluhan Juta Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Puluhan Juta Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

8763924d37e05b831a429b356a571b82.jpeg

KBRN, Jakarta: Bareskrim Polri melakukan pemusnahan bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahan baku yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” kata Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi dalam keterangan, Jumat (15/10/2021).

Pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021). Total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi. 

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Semuanya di sita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” kata Jayadi.

Sejauh ini, sudah sebanyak 23 tersangka yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua prabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah obat terlarang. Diantaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini, lanjut Agus, berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.   

“Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus, Agus, kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara.  

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.